Connect With Us

Warga Kabupaten Tangerang Bebas Rayakan Tahun Baru, Tapi Dilarang Gunakan Petasan

Dimas Wisnu Saputra | Jumat, 23 Desember 2022 | 13:20

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Gedung Serba Guna Kabupaten Tangerang, Senin 19 Desember 2022. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar membebaskan perayaan Natal dan pergantian Tahun Baru 2023. Namun, tetap ada larangan dan aturan yang harus diperhatikan warganya.

"Tidak ada pelarangan, seluruhnya bisa. Tapi protokol kesehatan harus tetap diperhatikan, karena kita di Provinsi Banten, khususnya di Kabupaten Tangerang, masih pemberlakuan PPKM Level 1," ungkap Zaki, Jumat 23 Desember 2022.

Zaki juga menegaskan, pihaknya melarang adanya penggunaan petasan. Sebabnya, selain membuat kegaduhan, juga rawan kecelakaan. "Ingat, yang dilarang petasan," tegasnya.

Pada pengamanan Nataru kali ini, pihaknya tak hanya fokus pada pengamanan, pencegahan dan pendeteksian dini, seperti amanat Kapolri, tapi juga terkait masalah-masalah lain yang kemungkinan akan muncul.

"Seperti akan munculnya kemacetan, sebab Nataru ini aktifitas reguler lagi setelah pandemi COVID-19 menurun," pungkas Zaki.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Buka 6 Pos Mudik Lebaran 2026, Ini Lokasinya

Pemkot Tangerang Buka 6 Pos Mudik Lebaran 2026, Ini Lokasinya

Kamis, 12 Maret 2026 | 11:06

Dalam rangka mematangkan persiapan menjelang arus mudik Lebaran yang diperkirakan mulai meningkat dalam waktu dekat. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mendirikan sejumlah pos pengamanan dan pelayanan di beberapa titik.

NASIONAL
THR Belum Cair Jelang Lebaran 2026? Ini Cara Lapor ke Posko Pengaduan Kemnaker

THR Belum Cair Jelang Lebaran 2026? Ini Cara Lapor ke Posko Pengaduan Kemnaker

Kamis, 12 Maret 2026 | 11:37

Pekerja yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2026 dapat melaporkannya melalui posko pengaduan yang disediakan pemerintah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill