Connect With Us

Truk Muatan Batu Terguling di Jalan Raya Serang-Tangerang, Macet Sampai 2 Km

Dimas Wisnu Saputra | Kamis, 29 Desember 2022 | 16:09

Truk terguling di Jalan Raya Serang-Tangerang, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, 29 Desember 2022. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Satu unit dump truk terguling di Jalan Raya Serang, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang terguling pada Kamis 29 Desember 2022. Akibatnya, kendaraan dari arah Kabupaten Tangerang menuju Kota Tangerang tersendat beberapa kilometer.

Seorang saksi mata, Cecep, 22, mengatakan kecelakaan truk bermuatan batu tersebut terjadi pada pukul 05.30 WIB.

Saat melaju, ban sisi kanan truk bernopol B-9057-OIU itu menabrak trotoar dan menyebabkan kendaraan tersebut terguling hingga menutupi setengah badan jalan.

"Alasannya (sopir truk) kaget ada motor, terus banting ke kanan, ban kanan naik ke trotoar terus terguling ke kiri," katanya.

Meski demikian, dirinya menduga bahwa kecelakaan disebabkan karena sopir yang kehilangan konsentrasi akibat mengantuk. 

"Tapi kalau menurut saya dia ngantuk terus banting ke kiri," katanya. 

Pantauan Tangerangnews.com terlihat beberapa petugas sedang berusaha mengurai kemacetan panjang akibat kecelakaan itu. 

Menurut keterangan salah satu petugas Dinas Perhubungan (Dishub), kemacetan lalu lintas akibat truk yang menghalangi jalan itu mencapai 2 KM. 

"Sudah enam jam belum evakuasi," katanya singkat.

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill