TANGERANGNEWS.com-Terkait wacana pembangunan pusat kuliner di bahu jalan Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, lurah setempat akan memanggil Ketua RW 09.
Pasalnya, selain diprotes warga pemilik ruko, wacana yang menggunakan fasilitas umum tersebut juga tidak dilaporkan kepada pemerintah daerah setempat.
"Saya tidak tau (ada wacana pembangunan pusat kuliner), tidak ada koordinasi ke pihak Kelurahan," ucap Lurah Kutabumi Hamdan, Selasa 2 Januari 2023.
Menurut Hamdan, wacana yang diinisiasi Ketua RW 09 Pondok Indah, Aswandy J Pohan itu, merupakan bentuk pelanggaran.
Selain itu, pihaknya juga akn memanggil para pemilik ruko yang selama ini telah merasa dirugikan oleh kebijakan yang dibuat oleh ketua RW setempat.
"Itu sebuah pelanggaran, secepatnya saya akan panggil Ketua RW, jajaran pengurus RW dan para pemilik ruko," kata Hamdan.