Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat telah terjadi tren penurunan angka pengangguran di Kabupaten Tangerang di tahun 2022,
Tercatat jumlah angkatan kerja menganggur pada tahun tersebut sebanyak 155.000 jiwa atau 7,88 persen. Angka ini turun dari tahun sebelumnya sebesar 9,06%.
Kepala BPS Kabupaten Tangerang Husin Maulana menjelaskan angka tersebut didapat dari pembagian jumlah angkatan kerja yang menganggur dengan angkatan kerja.
Ia mengatakan, angkatan kerja sendiri merupakan penduduk yang telah berumur 15 tahun ke atas dan telah bekerja minimal satu jam setiap hari.
"Kalau tidak salah 9,06 tahun 2021, sekarang kan 7,88%. Itu di dapat dari jumlah angkatan kerja yang menganggur dibagi dengan angkatan kerja," katanya kepada Tangerangnews.com pada Rabu 4 Januari 2023.
Husin Maulana menyebut tren penurunan angka pengangguran di wilayahnya terjadi berkenaan dengan aktivitas ekonomi yang sudah berjalan sejak pandemi Covid-19.
Ia merinci, jumlah angkatan kerja yang menganggur pada tahun 2017 sebesar 10,5%. Lalu menjadi 9% pada tahun 2018 dan tahun 2019 sebesar 8,9%.
Kemudian, jumlah pengangguran naik signifikan menjadi 13% pada tahun 2020. Namun turun kembali ke angka 9% pada tahun 2021 dan tahun 2022 menjadi 7,88%.
"Sekarang ini angkanya malah di bawah sebelum pandemi," katanya.
Meski demikian, dirinya memprediksi jumlah pengangguran akan mengalami kenaikan kembali. Hal itu katanya, disebabkan karena ketidakpastian laju pertumbuhan ekonomi pada tahun ini.
"Kalau saya lihat 2023 masih dalam suasana ketidakpastian. Kalaupun naik ga akan naik drastis," pungkasnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGTahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.
Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin akhirnya padam, setelah petugas pemadam berjibaku memadamkan api selama 10 hari sejak Selasa 30 Juni 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews