Connect With Us

Warga Solear Tangerang Gagalkan Tawuran Pelajar SMP, 4 Celurit Diamankan

Dimas Wisnu Saputra | Kamis, 12 Januari 2023 | 16:01

Warga dan perangkat desa mengamankan senjata tajam dari pelajar SMP yang hendak tawuran di Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Kamis 12 Desember 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Warga Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang Banten berhasil menggagalkan segerombolan pelajar SMP yang hendak tawuran.

Beberapa orang pelajar tersebut pun ditangkap warga. Mereka mengaku berasal dari SMPN 4 Solear. Dari tangan mereka, warga juga mengamankan empat senjata tajam (sajam) jenis celurit dan satu pentungan.

"Ini kmaren jam 4 TKP di jembatan Kirana 2 menuju Argo subur, Informasi dari  masyarakat yang mengamankan senjata tajam (Sajam)," ungkap Sekertaris Desa (Sekdes) Pasanggrahan R Agung Budiyatna, Kamis, 12 Januari 2022.

Agung mengatakan, guna penyidikan lebih lanjut pihaknya telah melaporkan hal itu ke pihak Kepolisian setempat.

"Saya sudah infokan ke Polsek Cisoka, sementara sajam itu saya serahkan kepada pihak sekolah SMPN 4 Solear," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Pasanggrahan Agus Setyantoro mengimbau kepada masyarakat Desa Pasanggrahan khususnya bagi orang tua yang memiliki anak masih sekolah, untuk melakukan pengawasan lebih ketat.

"Peranan orang tua yang paling utama dalam mengontrol dan mengawasi putra putrinya, jangan sampai menjadi korban tindakan tawuran antar pelajar," ungkap Agus.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill