Connect With Us

Untara Tegaskan Tidak Ada Potongan Dana KIP Kuliah Sepihak

Dimas Wisnu Saputra | Selasa, 17 Januari 2023 | 23:26

Gedung Universitas Tangerang Raya (Untara). (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Pihak Universitas Tangerang Raya (Untara) memberikan klarifikasi terkait tudingan dugaan pemotongan dana Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk mahasiswa secara sepihak.

Humas Untara Aries Sundoro menjelaskan, tidak benar Untara melakukan pemotongan dana sebesar Rp1,5 juta seperti yang dituduhkan mahasiswa penerima KIP.

"Tidak ada dana yang dipotong oleh pihak Untara, karena Dikti (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi) langsung mentransfer uang saku mahasiswa KIP ke rekening masing-masing sebesar Rp5,7 juta per semester," ucapnya kepada Tangerangnews.com, Selasa 17 Januari 2023.

Hal itu berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) No 10/2023.

Lalu, pada peraturan sebelumnya yakni Persesjen No 3/2021 disebutkan ada sejumlah biaya yang tidak dicover oleh dana KIP Kuliah.

Di antaranya, biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata/magang/praktik kerja lapangan, biaya asrama, biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri, biaya wisuda, biaya jas almamater/baju praktikum, serta biaya personal/pribadi yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran.

"Biaya-biaya kuliah tersebut ini bisa dibebankan kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah. Pihak Untara membebankan Rp1,5 juta untuk biaya jaket almamater serta kegiatan ordik (orientasi dan pendidikan)," kata Aries.

Pihaknya telah mensosialisakan sebanyak dua kali pertemuan bagi mahasiswa penerima KIP terkait biaya sebesar Rp1,5 juta tersebut. Sosialisasi dilakukan pada 16 Agustus 2021 secara online dan pada 28 Desember 2021 secara offline.

"Namun mahasiswa atas nama Zei yang memprotes kebijakan itu tidak hadir dan tidak mengikuti sosialisasi," katanya.

Sementara terkait pemblokiran sistem e-campus merupakan kebijakan kamus yang tertuang dalam surat keputusan rektor.

"Sudah dijelaskan mahasiswa yang tidak membayar kuliah otomotis akan terblokir dalam sistem e-campus," tegas Aries.

Seperti diberitakan sebelumnya, Zei, mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis dan Humaniora Untara menuding pihak kampus atas dugaan pemotongan dana penerima KIP Kuliah secara sepihak.

Menurut pengakuannya, sebanyak 60 mahasiswa penerima bantuan dikenakan potongan sebesar Rp1,5 juta, sehingga hanya menerima sebesar Rp5,7 juta.

Ia juga mengaku sudah meminta penjelasan kepada pihak kampus namun. Dari informasi yang ia dapat, dana Rp1,5 juta itu untuk memenuhi cakupan peserta yang tidak lolos program KIP Kampus.

"Yang jelas, tidak ada konfirmasi mengenai pemotongan uang KIP Kuliah dari pihak kampus," kata Zei, Senin 16 Januari 2023.

WISATA
Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 21:14

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8

OPINI
Konflik AS–Israel vs Iran: Nuklir, Energi, dan Peta Ulang Kekuatan Global

Konflik AS–Israel vs Iran: Nuklir, Energi, dan Peta Ulang Kekuatan Global

Senin, 2 Maret 2026 | 16:39

Ketegangan di Timur Tengah kembali memasuki fase paling berbahaya ketika serangan udara terkoordinasi yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel diarahkan ke target strategis di Iran.

SPORT
Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Selasa, 10 Maret 2026 | 22:52

bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill