Connect With Us

Tidak Punya Perda Jadi Alasan Dinsos Sulit Tangani Masalah Anjal dan Gepeng di Kabupaten Tangerang

Dimas Wisnu Saputra | Kamis, 26 Januari 2023 | 14:18

Kantor Dinas Sosial Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang mengaku saat ini membutuhkan Peraturan Daerah (Perda) dalam menangani dan pencegahan maraknya anak jalanan, hingga gelandangan serta  pengemis (anjal-gepeng) di wilayahnya.

"Jadi kalau dalam penanganan sosial khususnya anak jalanan dan pengemis ini sangat penting adanya Perda. Itu sebagai dasar kita untuk mengatasi permasalahan itu," kata Pekerja Muda Sub Kordinator Rehabilitasi Sosial dan Penyakit Sosial pada Dinsos Kabupaten Tangerang Susilawati, Kamis, 26 Januari 2023.

Susilawati mengatakan dengan memilik dasar payung hukum daerah, para anjal dan gepeng yang dianggap menganggu ketertiban umum tersebut, dapat dengan mudah ditertibkan dan diberikan pemberdayaan.

Bahkan, Perda itu sendiri akan turut mengatur sanki denda kepada warga yang memberi sumbangan kepada mereka. 

"Namun, kita (Pemkab Tangerang) saat ini belum memiliki Perda itu. Jadi sekarang dalam penanganan anjal dan gepeng hanya rehabilitasi dan tidak ada tindaklanjutnya," katanya. 

Susilawati juga mengungkapkan, jika suatu daerah memiliki payung hukum terkait aturan penanganan anjal gepeng ini, dinilai akan lebih efektif untuk melakukan pemberdayaan jangka panjang pada permasalahan sosial.

Selain itu, indikator ini bisa menjadi pegangan memberi sanksi kepada warga yang memberi sumbangan atau uang, kepada anjal gepeng dengan mengacu pada Perda tersebut. 

"Jadi kalau sudah ada payung hukum itu kita lebih leluasa menindak termasuk dari sisi anggarannya," ujarnya. 

Ia mengaku sejauh ini jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) baru terdata sebanyak 156 orang. Mayoritas dari mereka berdomisili warga Kabupaten Tangerang. 

"Mereka ada yang dari Kresek, Pakuhaji dan Jayanti-Cikande. Berdasarkan data tahun 2022, jumlahnya ada sebanyak 156 orang, itu pun belum termasuk jumlah data PMKS yang berasal dari luar daerah," tuturnya. 

Ia menambahkan, jika selama ini penanganan anjal dan gepeng di wilayahnya itu hanya dilakukan dengan penertiban razia. Kemudian ditempatkan di rehabilitasi sosial yang ada di wilayah Jayanti, untuk dibina. 

"Kami selama ini melakukan penanganan hanya seputar sosialisasi terkait kesehatan, bimbingan mental. Belum ada upaya pemberdayaan seperti pelatihan wirausaha maupun kerja, karena terbentur mereka belum memiliki ijazah. Jadi terhambat itu," pungkas Susilawati.

WISATA
Pengunjung Ini Kaget Bayar Karcis Parkir Rp75 Ribu di Pantai Anyer Serang Banten

Pengunjung Ini Kaget Bayar Karcis Parkir Rp75 Ribu di Pantai Anyer Serang Banten

Kamis, 21 November 2024 | 07:57

Seorang pengunjung terkejut saat harus membayar karcis parkir sebesar Rp75 ribu ketika tengah berwisata di objek wisata pantai di Serang, Banten.

NASIONAL
Di Ajang Electricity Connect 2024, PLN Tebarkan Semangat Kolaborasi untuk Transisi Energi 

Di Ajang Electricity Connect 2024, PLN Tebarkan Semangat Kolaborasi untuk Transisi Energi 

Kamis, 21 November 2024 | 20:05

PT PLN (Persero) terus memperkuat kolaborasi global untuk mendukung transisi energi di Indonesia. Langkah ini terlihat pada pembukaan Electricity Connect 2024, konferensi dan pameran ketenagalistrikan terbesar se-Asia Tenggara

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill