TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan ratusan spanduk liar di Jalan Raya Baru, Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Jumat, 27 Januari 2023.
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan, pihaknya melakukan penertiban ini guna menjaga kenyamanan dan keindahan jalan di Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Ada 197 spanduk liar yang ditertibkan. Terdiri dari beberapa iklan dan spanduk partai yang terpasang bukan pada tempatnya, seperti di pohon-pohon," kata Fachrul Rozi kepada Tangerangnews.com.
Sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah melakukan koordinasi bersama elemen masyarakat untuk menurunkan banner, spanduk maupun baliho.
Selain itu, banyak juga baliho yang sudah kadaluarsa yang tidak diturunkan kembali oleh pemasang.
"Penertiban ini akan terus dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat," ungkap Fachrul.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengimbau bagi yang memasang banner, spanduk maupun baliho untuk menurunkan sendiri jika masa izinnya telah habis.
"Hal ini agar wajah Kabupaten Tangerang tetap bersih aman dan nyaman," jelasnya.