Connect With Us

7 Pelaku Pelemparan Bus Persis Solo di Tangerang Diamankan Polisi

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 29 Januari 2023 | 15:59

Bus pemain Persis Solo di lemari batu oleh oknum suporter Persita Tangerang di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu 18 Januari 2023. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 7 orang diamankan di Mapolres Tangerang Selatan atas aksi pelemparan bus yang ditumpangi kesebelasan Persis Solo, di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Para pelaku ini melempar bus Persis Solo hingga kacanya pecah, saat akan pulang usai laga kontra Persita Tangerang di Stadion Indomilk Kabupaten Tangerang, Sabtu 28 Januari 2023, malam.

Atas aksi pelemparan tersebut, sejumlah official dan pemain Persis turun dari bus, lalu mengejar pelaku hingga berhasil menangkapnya.

Awalnya dua pelaku berinisial HK, 23, dan GR, 18 yang diamankan dan diserahkan ke polisi. Lalu, pada hari Minggu 29 Januari 2023, polisi kembali melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya.

"Sudah diamankan total tujuh orang, masih kita kembangkan" ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

KAB. TANGERANG
15 Kecamatan Terendam Banjir, Bupati Tangerang Siapkan Mitigasi Jangka Panjang

15 Kecamatan Terendam Banjir, Bupati Tangerang Siapkan Mitigasi Jangka Panjang

Minggu, 8 Maret 2026 | 21:47

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mencatat sebanyak 15 kecamatan terendam banjir akibat cuaca ekstrem sejak Sabtu 7 Maret 2026, kemarin.

NASIONAL
Beri Deadline 30 Hari, BGN Ancam Tutup SPPG yang Belum Daftar Sertifikat Higienis

Beri Deadline 30 Hari, BGN Ancam Tutup SPPG yang Belum Daftar Sertifikat Higienis

Minggu, 8 Maret 2026 | 18:49

Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendaftarkan proses Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) maksimal 30 hari sejak mulai beroperasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill