Belum Ada Temuan Hantavirus di Tangsel, Warga Diimbau Hindari Kontak dengan Tikus
Jumat, 15 Mei 2026 | 14:06
Warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diminta waspada terhadap risiko terpapar penyakit Hantavirus.
TANGERANGNEWS.com-Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang menangkap 38 gangster yang kerap membuat onar dan meresahkan masyarkat. Dari 38 tersangka itu sembilan di antaranya masih di bawah umur.
Para gangster bermotor ini ditangkap karena kasus pengeroyokan dan membawa senjata tajam.
"Kami bersama-sama Forkopimda Kabupaten Tangerang ungkap kasus tidak pidana pengeroyokan dan pemufakatan jahat tanpa hak membawa, menyimpan, menguasai senjata tajam atau senjata pemukul," ucap Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Senin, 6 Februari 2023.
Zaki menyebut akan terus menindaklanjuti terkait hal-hal yang membuat wilayahnya tidak aman.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat harus terus ikut serta dalam melakukan pengawasan di wilayah," ujarnya.
Sementara itu, Wakapolresta Tangerang AKBP Indra Mardiana mengatakan, dalam kurun kurang lebih satu bulan pihaknya telah menangkap ke-38 tersangka, berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Barang bukti yang diamankan berupa HP, sajam dengan berbagai jenis dan merek, ada juga beberapa yang membawa narkoba," ucap Indra.
Pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka dan barang bukti yang kini diamankan di Mapolresta Tangerang.
Pihaknya bersama Pemkab Tangerang, TNI dan masyarakat ingin menciptakan situasi kondisi kamtibmas yang aman. Kegiatan ini juga diimbangi dengan kegiatan preventif patroli yang rutin di Polsek-polsek yang berada di Kabupaten Tangerang.
"Insyaallah ini akan membuat efek jera bagi mereka. Jangan ada lagi kejahatan atau berbuat kejahatan yang sama di Kabupaten Tangerang," ujarnya.
Sebagai Informasi, ada lima orang gangster yang masih dalam pengejaran.
Adapun total jumlah senjata yang diamankan yakni 11 senjata tajam seperti pedang, samurai dan celurit dan satu tongkat baseball.
Para tersangka itu dijerat Pasal 170 KUHP dana tau Pasal 2 UU Darurat Republik Indonesia Tahun 1951.
"Ancaman pidana diatas 5 tahun penjara," pungkas Indra.
Warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diminta waspada terhadap risiko terpapar penyakit Hantavirus.
TODAY TAGPT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memberikan klarifikasi terkait oknum petugas kargo Bandara Soekarno-Hatta yang diduga melakukan tindak pidana pencurian ratusan tas ekspor Lululemon dengan kerugian senilai Rp1 miliar.
Sektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengklaim siswa dari keluarga kurang mampu memiliki peluang lebih besar untuk masuk sekolah yang diinginkan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews