Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD
Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
TANGERANGNEWS.com-Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang menangkap 38 gangster yang kerap membuat onar dan meresahkan masyarkat. Dari 38 tersangka itu sembilan di antaranya masih di bawah umur.
Para gangster bermotor ini ditangkap karena kasus pengeroyokan dan membawa senjata tajam.
"Kami bersama-sama Forkopimda Kabupaten Tangerang ungkap kasus tidak pidana pengeroyokan dan pemufakatan jahat tanpa hak membawa, menyimpan, menguasai senjata tajam atau senjata pemukul," ucap Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Senin, 6 Februari 2023.
Zaki menyebut akan terus menindaklanjuti terkait hal-hal yang membuat wilayahnya tidak aman.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat harus terus ikut serta dalam melakukan pengawasan di wilayah," ujarnya.
Sementara itu, Wakapolresta Tangerang AKBP Indra Mardiana mengatakan, dalam kurun kurang lebih satu bulan pihaknya telah menangkap ke-38 tersangka, berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Barang bukti yang diamankan berupa HP, sajam dengan berbagai jenis dan merek, ada juga beberapa yang membawa narkoba," ucap Indra.
Pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka dan barang bukti yang kini diamankan di Mapolresta Tangerang.
Pihaknya bersama Pemkab Tangerang, TNI dan masyarakat ingin menciptakan situasi kondisi kamtibmas yang aman. Kegiatan ini juga diimbangi dengan kegiatan preventif patroli yang rutin di Polsek-polsek yang berada di Kabupaten Tangerang.
"Insyaallah ini akan membuat efek jera bagi mereka. Jangan ada lagi kejahatan atau berbuat kejahatan yang sama di Kabupaten Tangerang," ujarnya.
Sebagai Informasi, ada lima orang gangster yang masih dalam pengejaran.
Adapun total jumlah senjata yang diamankan yakni 11 senjata tajam seperti pedang, samurai dan celurit dan satu tongkat baseball.
Para tersangka itu dijerat Pasal 170 KUHP dana tau Pasal 2 UU Darurat Republik Indonesia Tahun 1951.
"Ancaman pidana diatas 5 tahun penjara," pungkas Indra.
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
TODAY TAGKasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengusulkan perampingan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews