Connect With Us

Dalam Sebulan 38 Gangster di Kabupaten Tangerang Ditangkap

Dimas Wisnu Saputra | Senin, 6 Februari 2023 | 17:14

Petugas menunjukkan barang bukti senjata dari para gangster yang diamankan di Mapolresta Tangerang, Senin 6 Februari 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang menangkap 38 gangster yang kerap membuat onar dan meresahkan masyarkat. Dari 38 tersangka itu sembilan di antaranya masih di bawah umur.

Para gangster bermotor ini ditangkap karena kasus pengeroyokan dan membawa senjata tajam.

"Kami bersama-sama Forkopimda Kabupaten Tangerang ungkap kasus tidak pidana pengeroyokan dan pemufakatan jahat tanpa hak membawa, menyimpan, menguasai senjata tajam atau senjata pemukul," ucap Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Senin, 6 Februari 2023.

Zaki menyebut akan terus menindaklanjuti terkait hal-hal yang membuat wilayahnya tidak aman.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat harus terus ikut serta dalam melakukan pengawasan di wilayah," ujarnya.

Sementara itu, Wakapolresta Tangerang AKBP Indra Mardiana mengatakan, dalam kurun kurang lebih satu bulan pihaknya telah menangkap ke-38 tersangka, berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Barang bukti yang diamankan berupa HP, sajam dengan berbagai jenis dan merek, ada juga beberapa yang membawa narkoba," ucap Indra.

Pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka dan barang bukti yang kini diamankan di Mapolresta Tangerang.

Pihaknya bersama Pemkab Tangerang, TNI dan masyarakat ingin menciptakan situasi kondisi kamtibmas yang aman. Kegiatan ini juga diimbangi dengan kegiatan preventif patroli yang rutin di Polsek-polsek yang berada di Kabupaten Tangerang.

"Insyaallah ini akan membuat efek jera bagi mereka. Jangan ada lagi kejahatan atau berbuat kejahatan yang sama di Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Sebagai Informasi, ada lima orang gangster yang masih dalam pengejaran.

Adapun total jumlah senjata yang diamankan yakni 11 senjata tajam seperti pedang, samurai dan celurit dan satu tongkat baseball.

Para tersangka itu dijerat Pasal 170 KUHP dana tau Pasal 2 UU Darurat Republik Indonesia Tahun 1951.

"Ancaman pidana diatas 5 tahun penjara," pungkas Indra.

BISNIS
Pertama di Tangerang, FBC Clinic Hadirkan Teknologi XERF untuk Pengencangan Kulit Tanpa Nyeri

Pertama di Tangerang, FBC Clinic Hadirkan Teknologi XERF untuk Pengencangan Kulit Tanpa Nyeri

Rabu, 20 Mei 2026 | 19:26

FBC Aesthetic and Revitalization Center, klinik estetika premium di Gading Serpong, Tangerang, meluncurkan XERF by Cynosure Lutronic, sebuah teknologi pengencangan (skin tightening) dan pengangkatan kulit (skin lifting) generasi terbaru.

KOTA TANGERANG
Nyeri Dada Seperti Disayat Silet, Waspada Aorta Kompleks yang Mematikan Jika Terlambat Penanganan

Nyeri Dada Seperti Disayat Silet, Waspada Aorta Kompleks yang Mematikan Jika Terlambat Penanganan

Rabu, 20 Mei 2026 | 14:12

Penyakit aorta kompleks, khususnya diseksi (robekan) dan aneurisma (pelebaran) aorta, merupakan salah satu kondisi kegawatdaruratan medis paling fatal di dunia kardiovaskular.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

TEKNO
Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33

Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill