Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya
Selasa, 24 Maret 2026 | 09:21
Layanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Pagar Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jeunjing 2, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, roboh akibat aktivitas galian tanah dekat lokasi.
Atas peristiwa itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang langsung menghentikan aktivitas galian tersebut, Selasa, 21 Februari 2023.
"Kami menindaklanjuti laporan warga sekitar dan kami lakukan penindakan berupa penghentian sementara aktivitas perataan tanah tersebut," ucap Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi kepada Tangerangnews.

Kemudian, timnya bersama kepala desa setempat memberikan surat pernyataan kepada pengelola untuk membangun kembali pagar sekolah yang roboh tersebut.
Pengelola galian pun menyetujui atas surat ditandatangi di atas materai.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang Rusnandar menjelaskan pihaknya menghentikan aktivitas perataan tanah tersebut karena sudah tidak kondusif bagi lingkungan sekitar.
"Memang di sisi lain pagar tersebut sudah rapuh dan tua. Tapi karena banyaknya mobilitas galian, akhirnya roboh. Ya dengan kejadian ini, dibangun pagar baru yang kokoh dan kuat, serta tidak membahayakan anak-anak SD Jeungjing 2," pungkas Rusnandar.
Layanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.
TODAY TAGCuaca ekstrem melanda wilayah Kabupaten Tangerang pada Senin 30 Maret 2026, sore. Hujan deras yang disertai angin puting beliung itu mengakibatkan kerusakan parah di Stadion Indomilk Arena, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memperketat pengawasan terhadap platform digital setelah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews