TANGERANGNEWS.com-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk menindak tindak tegas tempat hiburan malam tak berizin yang membandel.
"Kewenangan Satpol PP itu penegak aturan. Nah selama ini, ketika masyarakat mengadu itu tidak sesuai aturan, ya kita ingin tahu (tindakannya)," ucap Kholid saat di temui di ruangannya Rabu, 22 Februari 2023.
Ia menegaskan, jika tempat hiburan malam itu tidak memenuhi standar regulasi maka harus ditutup. Pemerintah harus tegas terhadap pelanggaran izin tersebut.
"Harus tegas pemerintah dong, karena kita tidak memungkiri juga bahwa kontribusi, pemasukan atau pendapatan daerah itu bersumber juga ada yang dari pariwisata," kata Kholid.
Tentunya jika tempat seperti itu memang sudah berizin, pasti akan menjadi retribusi untuk pendapatan daerah. Sedangkan, jika belum memenuhi regulasi, pemerintah daerah tidak bisa memungut pajaknya.
"Kalau tidak, berati kita akan kehilangan pajak. Maka harus ditertibkan, agar mereka ini ada feedback kepada pemerintah daerah," ujarnya.
Kholid mengatakan, sebenarnya bukan sebuah kesulitan untuk menutup tempat hiburan malam.
Jika itu memang sudah tidak sesuai dengan aturan, tidak mentaati aturan, maka harus dilakukan langkah kongkrit.
Karena itu, menurutnya pemerintah daerah perlu memanggil pengelola tempat hiburan yang ada di Kabupaten Tangerang untuk memverifikasi izinnya terlebih dahulu,.
"Ya kalau namanya regulasi itu jadi salah satu persyaratan pemerintah daerah, untuk memperbolehkan tempat hiburan beroperasi. Jadi pemda harus panggil pengelolanya, apakah sudah memenuhi syarat apa belum, sudah mentaati aturan yang ditetapkan apa belum," katanya.
Jika belum jelas, Satpol PP sebagai penegak aturan harus menjalankan tupoksinya. Harus ada rekomendasi, bawa ini tidak sesuai dengan regulasi atau tidak mentaati aturan.
"Perlu ada penindakan tegas, entah dibongkar atau apa itu balik lagi kepada kebijakan pemerintah daerah," katanya.
Ia mencontohkan jika tempat usaha izinnya warung kopi, namun yang disediakan di dalamnya tidak sesuai aturan, maka hal itu juga pelanggaran.