TANGERANGNEWS.com-Perusahaan pengelola sampah, PT Noor Annisa Kemikal mengajukan pengelolaan sampah menggunakan teknologi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Jatiwaringin, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Pengajuan itu disampaikan melalui hearing dengan DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu 22 Februari 2023.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Ali mengatakan mengaku mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Namun pihaknya belum bisa langsung memutuskan untuk menyerahkan proses pengelolaan sampah ke perusahaan itu.
"Karena kami akan membawa persoalan ini ke pemerintah daerah. Ketika memang itu betul-betul positif untuk pemerintah dan masyarakat Kabupaten Tangerang, tentunya kita dukung," katanya di gedung DPRD Kabupaten Tangerang.
Meski demikian, Ali mengaku akan melakukan pengujian terlebih dahulu terhadap teknologi yang ditawarkan dalam mengelola sampah tersebut.
"Karena tidak mudah untuk teknologi sampah kita langsung percaya. Kalau berbasis anggaran yang minim tetapi teknologi itu bagus ya tentunya itu kita dorong," tambahnya.
Sementara itu, perwakilan PT Noor Annisa Kemikal, Haris Mansyur menjelaskan selain mampu mengurangi volume sampah yang kian hari kian menumpuk, pengelolaan sampah yang dilakukan pihaknya juga bisa menyerap lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.
Dia mengklaim teknologi yang dipakai pihaknya untuk mengelola sampah merupakan teknologi yang mutakhir. Sebab teknologi tersebut mampu mengolah sampah hingga ribuan ton dan tanpa mengeluarkan bau apapun.
"Semua sampah kita bisa olah, termasuk sampah baru, sampah lama juga bisa," pungkasnya.