Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya
Rabu, 1 April 2026 | 14:23
Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.
TANGERANGNEWS.com-Perusahaan pengelola sampah, PT Noor Annisa Kemikal mengajukan pengelolaan sampah menggunakan teknologi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Jatiwaringin, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Pengajuan itu disampaikan melalui hearing dengan DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu 22 Februari 2023.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Ali mengatakan mengaku mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Namun pihaknya belum bisa langsung memutuskan untuk menyerahkan proses pengelolaan sampah ke perusahaan itu.
"Karena kami akan membawa persoalan ini ke pemerintah daerah. Ketika memang itu betul-betul positif untuk pemerintah dan masyarakat Kabupaten Tangerang, tentunya kita dukung," katanya di gedung DPRD Kabupaten Tangerang.
Meski demikian, Ali mengaku akan melakukan pengujian terlebih dahulu terhadap teknologi yang ditawarkan dalam mengelola sampah tersebut.
"Karena tidak mudah untuk teknologi sampah kita langsung percaya. Kalau berbasis anggaran yang minim tetapi teknologi itu bagus ya tentunya itu kita dorong," tambahnya.
Sementara itu, perwakilan PT Noor Annisa Kemikal, Haris Mansyur menjelaskan selain mampu mengurangi volume sampah yang kian hari kian menumpuk, pengelolaan sampah yang dilakukan pihaknya juga bisa menyerap lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.
Dia mengklaim teknologi yang dipakai pihaknya untuk mengelola sampah merupakan teknologi yang mutakhir. Sebab teknologi tersebut mampu mengolah sampah hingga ribuan ton dan tanpa mengeluarkan bau apapun.
"Semua sampah kita bisa olah, termasuk sampah baru, sampah lama juga bisa," pungkasnya.
TODAY TAGGoogle menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.
Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 25.870 wisatawan berkunjung ke tempat wisata di wilayah tersebut saat momen libur Lebaran 2026.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews