Jangan Salah Beli, Ini Perbedaan Smart TV, Android TV, dan Google TV
Kamis, 21 November 2024 | 07:18
Televisi kini telah berevolusi dari sekadar menayangkan siaran lokal menjadi perangkat multifungsi dengan fitur internet dan aplikasi online.
TANGERANGNEWS.com-Terkait keberadaan kepada Tempat Hiburan Malam (THM) ilegal di kawasan Pusat Pemerintah Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan segera memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang Soma Atmaja mengatakan bahwa bangunan THM yang berdiri di dekat lingkup Pemkab Tangerang, Kecamatan Tigaraksa, dinilai telah menyalahi aturan.
Sebab, THM harus memiliki izin yang lengkap, khususnya terkait peredaran minuman kerasnya (miras).
“Hiburan malam itu izinnya harus lengkap, apalagi ada peredaran miras, itu kan tidak sembarangan,” kata Soma kepada wartawan ditulis Rabu, 1 Maret 2023.
Karena itu, pihaknya akan memberikan atensi kepada Satpol PP untuk menindak tempat tersebut
"Saat akor (rapat koordinasi), saya juga sudah atensi kepada Kasat Pol PP untuk menindak THM ilegal di Kawasan Puspemkab Tangerang," kata Soma.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Tangerang M Syahdan Muchtar menyatakan setelah DPMPTSP secara resmi mengeluarkan rekomendasi, pihaknya akan melakukan penindakan tegas kepada tempat hiburan malam.
"Satpol PP menindak harus sesuai aturan. Jadi kalau sudah ada rekomendasi dari DPMPTSP kita akan langsung tindak," pungkasnya.
Televisi kini telah berevolusi dari sekadar menayangkan siaran lokal menjadi perangkat multifungsi dengan fitur internet dan aplikasi online.
Tidak bisa dimungkiri, dalam sistem kapitalisme sumber pemasukan utama negara didapatkan dari pajak. Maka tidak heran jika akhirnya berbagai cara dilakukan demi menertibkan rakyat dalam membayar pajak
Musik sudah menjadi teman setia dalam berbagai momen kehidupan, dari perjalanan hingga bersantai di rumah.
Seorang pengunjung terkejut saat harus membayar karcis parkir sebesar Rp75 ribu ketika tengah berwisata di objek wisata pantai di Serang, Banten.