Connect With Us

Kuli Bangunan Pembunuh Pedagang Nasi di Curug Tangerang Ternyata Incar Uang Korban

Dimas Wisnu Saputra | Kamis, 2 Maret 2023 | 16:09

Tukang bangunan pembunuh pedagang nasi di Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Rabu 1 Maret 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Pemuda berinisial SR, 22, kuli bangunan proyek perumahan di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, yang membunuh pedagang nasi ternyata hendak mencuri uang korban.

Kapolres metro Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrian mengungkap ada tiga korban dalam kasus ini. Satu orang tewas di tangan SR, 22 dan dua orang lainnya mengalami luka-luka.

Korban berinisial I meninggal dunia, SM luka tusuk pada bagian punggung, dan TD luka sayat pada bagian kepala.

Faisal mengatakan awalnya tersangka masuk ke warung nasi tempat korban berjualan, dengan maksud untuk melakukan kejahatan pencurian.

"Pencurian itu yaitu HP dan uang korban, dia masuk lewat pintu belakang dengan menggunting kawat pada jendela," kata Faisal. Rabu 1 Maret 2023.

Saat itu korban SM sedang tertidur, kemudian terbangun karena suara pelaku. Seketika korban langsung ditusuk pelaku sebanyak dua kali di bagian punggung.

Selanjutnya, tersangka menuju ke kamar belakang dan melakukan penusukan terhadap korban I sebanyak sepuluh kali di bagian tubuh, hingga korban meninggal dunia. 

Karena korban sempat berteriak minta tolong maka teriakan tersebut terdengar oleh TD. Namun, pada saat TD berusaha menolong, tersangka melakukan penyerangan menggunakan pisau.

"Serangan itu menyebabkan luka di bagian belakang kepala korban TD, selanjutnya tersangka kabur," ujar Faisal.

Faisal menyebut tersangka diduga merasa sakit hati atau kesal atas pelayanan warung serta tersangka berniat melakukan pencurian barang berharga milik korban.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra mengatakan, dari hasil identifikasi petugas mendapatkan barang bukti berupa satu baju sweater dan celana hitam.

Kemudian, satu bilah pisau lipat, satu buah gunting bergagang plastik warna hitam, satu lembar karpet berwarna biru yang bernoda darah dan satu baju orange yang bernoda darah.

"Atas kejadian itu tersangka dikenakanan Pasal 340 KUHP Subsiber 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tandasnya.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

HIBURAN
Peringati HAN 2026, Hotel Santika Indonesia Ajak 43 Anak Jadi General Manager Sehari

Peringati HAN 2026, Hotel Santika Indonesia Ajak 43 Anak Jadi General Manager Sehari

Rabu, 29 Juli 2026 | 16:10

Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar program GM For A Day 2026 dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional.

KAB. TANGERANG
Perbaikan Jalan Rusak di Utara Tangerang Berlangsung 150 Hari, Wilayah Ini Bakal Macet

Perbaikan Jalan Rusak di Utara Tangerang Berlangsung 150 Hari, Wilayah Ini Bakal Macet

Kamis, 30 Juli 2026 | 19:23

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memulai proyek perbaikan dan rekonstruksi infrastruktur jalan di kawasan utara.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill