Connect With Us

Kuli Bangunan Pembunuh Pedagang Nasi di Curug Tangerang Ternyata Incar Uang Korban

Dimas Wisnu Saputra | Kamis, 2 Maret 2023 | 16:09

Tukang bangunan pembunuh pedagang nasi di Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Rabu 1 Maret 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Pemuda berinisial SR, 22, kuli bangunan proyek perumahan di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, yang membunuh pedagang nasi ternyata hendak mencuri uang korban.

Kapolres metro Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrian mengungkap ada tiga korban dalam kasus ini. Satu orang tewas di tangan SR, 22 dan dua orang lainnya mengalami luka-luka.

Korban berinisial I meninggal dunia, SM luka tusuk pada bagian punggung, dan TD luka sayat pada bagian kepala.

Faisal mengatakan awalnya tersangka masuk ke warung nasi tempat korban berjualan, dengan maksud untuk melakukan kejahatan pencurian.

"Pencurian itu yaitu HP dan uang korban, dia masuk lewat pintu belakang dengan menggunting kawat pada jendela," kata Faisal. Rabu 1 Maret 2023.

Saat itu korban SM sedang tertidur, kemudian terbangun karena suara pelaku. Seketika korban langsung ditusuk pelaku sebanyak dua kali di bagian punggung.

Selanjutnya, tersangka menuju ke kamar belakang dan melakukan penusukan terhadap korban I sebanyak sepuluh kali di bagian tubuh, hingga korban meninggal dunia. 

Karena korban sempat berteriak minta tolong maka teriakan tersebut terdengar oleh TD. Namun, pada saat TD berusaha menolong, tersangka melakukan penyerangan menggunakan pisau.

"Serangan itu menyebabkan luka di bagian belakang kepala korban TD, selanjutnya tersangka kabur," ujar Faisal.

Faisal menyebut tersangka diduga merasa sakit hati atau kesal atas pelayanan warung serta tersangka berniat melakukan pencurian barang berharga milik korban.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra mengatakan, dari hasil identifikasi petugas mendapatkan barang bukti berupa satu baju sweater dan celana hitam.

Kemudian, satu bilah pisau lipat, satu buah gunting bergagang plastik warna hitam, satu lembar karpet berwarna biru yang bernoda darah dan satu baju orange yang bernoda darah.

"Atas kejadian itu tersangka dikenakanan Pasal 340 KUHP Subsiber 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tandasnya.

SPORT
Bertanding Hanya dengan 9 Pemain, Persita Kalah 0-2 dari Borneo FC

Bertanding Hanya dengan 9 Pemain, Persita Kalah 0-2 dari Borneo FC

Rabu, 6 Mei 2026 | 08:38

Persita Tangerang harus mengakui keunggulan Borneo FC dengan skor 0-2 pada lanjutan pekan ke-31 BRI Super League.

KAB. TANGERANG
Lagi Pesta Miras Pemuda Tewas Tercebur ke Saluran Irigasi Gading Serpong

Lagi Pesta Miras Pemuda Tewas Tercebur ke Saluran Irigasi Gading Serpong

Rabu, 6 Mei 2026 | 18:09

Seorang pemuda bernama Anom Pandewoso, 23, ditemukan tewas tenggelam setelah terjatuh di aliran saluran air di Kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Selasa 5 Mei 2026.

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill