Connect With Us

Kuli Bangunan Pembunuh Pedagang Nasi di Curug Tangerang Ternyata Incar Uang Korban

Dimas Wisnu Saputra | Kamis, 2 Maret 2023 | 16:09

Tukang bangunan pembunuh pedagang nasi di Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Rabu 1 Maret 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Pemuda berinisial SR, 22, kuli bangunan proyek perumahan di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, yang membunuh pedagang nasi ternyata hendak mencuri uang korban.

Kapolres metro Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrian mengungkap ada tiga korban dalam kasus ini. Satu orang tewas di tangan SR, 22 dan dua orang lainnya mengalami luka-luka.

Korban berinisial I meninggal dunia, SM luka tusuk pada bagian punggung, dan TD luka sayat pada bagian kepala.

Faisal mengatakan awalnya tersangka masuk ke warung nasi tempat korban berjualan, dengan maksud untuk melakukan kejahatan pencurian.

"Pencurian itu yaitu HP dan uang korban, dia masuk lewat pintu belakang dengan menggunting kawat pada jendela," kata Faisal. Rabu 1 Maret 2023.

Saat itu korban SM sedang tertidur, kemudian terbangun karena suara pelaku. Seketika korban langsung ditusuk pelaku sebanyak dua kali di bagian punggung.

Selanjutnya, tersangka menuju ke kamar belakang dan melakukan penusukan terhadap korban I sebanyak sepuluh kali di bagian tubuh, hingga korban meninggal dunia. 

Karena korban sempat berteriak minta tolong maka teriakan tersebut terdengar oleh TD. Namun, pada saat TD berusaha menolong, tersangka melakukan penyerangan menggunakan pisau.

"Serangan itu menyebabkan luka di bagian belakang kepala korban TD, selanjutnya tersangka kabur," ujar Faisal.

Faisal menyebut tersangka diduga merasa sakit hati atau kesal atas pelayanan warung serta tersangka berniat melakukan pencurian barang berharga milik korban.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra mengatakan, dari hasil identifikasi petugas mendapatkan barang bukti berupa satu baju sweater dan celana hitam.

Kemudian, satu bilah pisau lipat, satu buah gunting bergagang plastik warna hitam, satu lembar karpet berwarna biru yang bernoda darah dan satu baju orange yang bernoda darah.

"Atas kejadian itu tersangka dikenakanan Pasal 340 KUHP Subsiber 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tandasnya.

OPINI
Paradoks IPM Tinggi: Antara Capaian Angka dan Kualitas Manusia

Paradoks IPM Tinggi: Antara Capaian Angka dan Kualitas Manusia

Rabu, 7 Januari 2026 | 19:00

enaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Tangerang patut diapresiasi. Namun, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar soal angka, melainkan arah manusia yang sedang dibentuk.

SPORT
Carlos Pena Panggil Eks Pemain Persija Perkuat Lini Tengah Persita Tangerang

Carlos Pena Panggil Eks Pemain Persija Perkuat Lini Tengah Persita Tangerang

Rabu, 7 Januari 2026 | 12:41

Persita Tangerang resmi menambah amunisi baru pada bursa transfer paruh kedua BRI Super League 2025/2026 dengan mendatangkan gelandang asal Spanyol, Ramon Bueno.

NASIONAL
Bahlil Pastikan Bensin Campur Etanol 10 Persen Berlaku Mulai 2028

Bahlil Pastikan Bensin Campur Etanol 10 Persen Berlaku Mulai 2028

Jumat, 9 Januari 2026 | 12:23

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kebijakan pencampuran etanol sebesar 10 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis bensin atau E10 mulai diberlakukan paling lambat pada 2028.

KOTA TANGERANG
Pendaftaran Dibuka 12 Januari, Ini Syarat Dapat Bansos Mahasiswa Rp6 Juta di Kota Tangerang

Pendaftaran Dibuka 12 Januari, Ini Syarat Dapat Bansos Mahasiswa Rp6 Juta di Kota Tangerang

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) resmi membuka Pendaftaran Bantuan Sosial (Bansos) Mahasiswa untuk Murni Tahun Anggaran 2027.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill