Tidak Disangka, 10 Provinsi Ini Masih Gunakan Telepon Kabel, Banten Nomor 4
Senin, 3 November 2025 | 19:39
Di tengah era serba digital dan dominasi ponsel pintar, penggunaan telepon kabel ternyata belum sepenuhnya punah di Indonesia.
TANGERANGNEWS.com- Sejumlah titik di wilayah Tangerang mengalami macet hingga mengular pagi ini, Rabu 15 Maret 2023.
Kemacetan ini terjadi pada beberapa titik di Kabupaten Tangerang di antaranya Pasar Kemis, Kuta Jaya, Kutabumi, Jatimulya, dan Kosambi.
Banjir akibat hujan deras yang mengguyur saat dini hari diduga menjadi penyebab kemacetan panjang tersebut terjadi.
Tampak jalanan dipenuhi para pemotor dan pengemudi mobil yang hendak bekerja, suasana tersebut terlihat sesak.
Keadaan macet diperparah dengan para pemotor yang tidak sabar hingga menyerobot jalan yang seharusnya dua jalur menjadi satu jalur di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Selain itu, kemacetan pun terjadi di jalur Jatake-Bitung gegara peristiwa kecelakaan yang melibatkan seorang pemotor terlindas truk akibat jalanan licin usai hujan.
Dalam unggahan @abouttng, kemacetan tersebut memanjang hingga arah Citra Raya, Kabupaten Tangerang.
Lalu, dari arah Neglasari Kota Tangerang ke Citra Raya Kabupaten Tangerang yang biasanya dapat ditempuh dalam waktu satu jam gegara macet membutuhkan waktu yang lebih lama. Bahkan, tidak ada tanda-tanda pergerakan meski sudah dua jam berlangsung.
Kondisi kemacetan itu pun menyebabkan lalu lintas di Tangerang mengalami lumpuh total, hingga para pekerja terlambat masuk kerja gegara terjebak macet.
TODAY TAGDi tengah era serba digital dan dominasi ponsel pintar, penggunaan telepon kabel ternyata belum sepenuhnya punah di Indonesia.
Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN
Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews