TANGERANGNEWS.com-Pria paruh baya berinisial AR, diamankan aparat Polres Kota Tangerang atas kasus tindak penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di kawasan Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sigit Dany mengatakan, kasus tersebut bermula ketika tersangka yang mengisi BBM di SPBU kawasan Mauk. Petugas SPBU pun merasa curiga dengan tangki sepeda motor tersangka.
"Ada kecurigaan dari petugas SPBU. Kami mendapat laporkan, lalu melakukan penelusuran dan diketahui adanya penyalahgunaan dari BBM bersubsidi tersebut," katanya kepada wartawan, Kamis, 15 Maret 2023.
Akhirnya, pada 13 Maret 2023, petugas mengamankan AR dikediamannya berikut barang bukti derijen dan satu unit motor yang tangkinya sudah dimodifikasi.
"Motornya itu sudah dimodifikasi, dari kapasitas normal tangki motor ini hanya 5 liter. Namun, yang bersangkuran memodifikasinya sampai bisa menampung bahan bakar sebanyak 18 liter," ujarnya.
AR akan membeli bahan bakar di lokasi yang berbeda untuk memenuhi tangki motornya. Hal ini pun dilakukan untuk menghindari kecurigaan petugas.
"Dia isi di beda-beda SPBU sampai penuh, baru nanti disalin ke derijen dan dijual secara ecer," ungkapnya.
Kasus ini pun masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh petugas Kepolisian. Sementara, barang bukti dan tersangka telah diamankan ke Mapolresta Tangerang.