Connect With Us

Terbongkar Praktik Galian Tanah Ilegal untuk Urukan Proyek Perumahan di Sukamulya Tangerang

Dimas Wisnu Saputra | Jumat, 17 Maret 2023 | 19:39

| Dibaca : 180

Polisi menunjukkan barang bukti praktik galian tanah dan jual beli tanah urukan ilegal di Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Jumat 17 Maret 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satreskrim Polresta Tangerang membongkar praktik galian tanah dan jual beli tanah urukan ilegal, pada Senin 13 Maret 2023.

Pada kasus itu, polisi menetapkan tiga tersangka warga Kabupaten Tangerang yakni berinisial OL, 36 asal Desa Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis.

Kemudian, MH, 25, warga Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo, dan AS, 53, warga Desa Waliwis, Kecamatan Mekarbaru.

"Praktik jual beli tanah urukan ini terjadi di Perumahan Grand Harmoni 2, Kampung Bunar, Desa Saga, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Jumat 17 Maret 2023.

Awalnya, Tim Opsnal Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang mendapatkan informasi adanya aktivitas pengurukan tanah tanpa izin itu.

Kemudian, tim yang dipimpin Kanit Krimsus Ipda Prasetya Bima Praelja bergerak ke lokasi.

Di TKP petugas mendapati adanya aktivitas pengurukan tanah untuk kawasan perumahan seluas 4.000 meter persegi.

"Dari hasil pemeriksaan, penanggung jawab pengurukan itu adalah tersangka OL. Dia membeli tanah urukan dari tersangka MH dan tersangka AS, selaku pemilik galian tanah," papar Sigit.

Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi penambangan atau galian tanah di Kampung Cayur, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Di lokasi galian, petugas memeriksa tersangka MH dan AS. Keduanya yang bertindak sebagai penanggung jawab galian tanah, tidak dapat menunjukkan izin penambangan tanah di lahan seluas 2.000 meter persegi itu.

"Atas dasar itu, Tim Opsnal kemudian mengamankan para tersangka," tutur Sigit. 

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 2 unit eksavator, 1 unit buldozer, 7 unit mobil jenis dump truck, rekapan surat jalan, dan catatan ritase.

Sementara itu, Kanit Krimsus Ipda Prasetya Bima Praelja mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU No 3/2020 tentang perubahan atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Para tersangka pun terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar," pungkasnya.

WISATA
Merasakan Suasana Ramadan Kampung Betawi Tahun 90-an di JHL Solitaire Gading Serpong

Merasakan Suasana Ramadan Kampung Betawi Tahun 90-an di JHL Solitaire Gading Serpong

Minggu, 26 Maret 2023 | 13:18

TANGERANGNEWS.com-Di bulan Ramadan, kebanyakan hotel menghadirkan makanan khas Timur Tengah untuk menarik pengunjung berbuka puasa. Namun berbeda dengan JHL Solitaire Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, yang justru menyajikan makanan

BISNIS
Showroom Kasur Quantum Springbed Hadir di BSD Tangerang, Konsumen Bisa Mencoba Langsung

Showroom Kasur Quantum Springbed Hadir di BSD Tangerang, Konsumen Bisa Mencoba Langsung

Kamis, 30 Maret 2023 | 20:14

TANGERANGNEWS.com-PT Quantum Tosan Internasional kini membuka showroom di kawasan BSD City, Cisauk, Kabupaten Tangerang.

PROPERTI
Ruko Vienna Grande Seharga Mulai dari Rp1,2 Miliar di Gading Serpong Tangerang Ludes Terjual

Ruko Vienna Grande Seharga Mulai dari Rp1,2 Miliar di Gading Serpong Tangerang Ludes Terjual

Kamis, 30 Maret 2023 | 20:44

TANGERANGNEWS.com-Paramount Land yang baru saja menghadirkan area komersial terbaru berupa unit ruko bernama Vienna Grande, langsung ludes terjual.

HIBURAN
Bikin Kaget, Melanie Martinez Penyanyi Lagu Play Date Tampil Nyentrik dengan Empat Mata

Bikin Kaget, Melanie Martinez Penyanyi Lagu Play Date Tampil Nyentrik dengan Empat Mata

Jumat, 31 Maret 2023 | 13:55

TANGERANGNEWS.com- Melanie Martinez jadi sorotan warganet usai tampil nyentrik dan terlihat menyeramkan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill