Connect With Us

Pengoplos Gas LPG di Panongan Tangerang Hanya Dikenakan Wajib Lapor, Ini Kata Polisi

Dimas Wisnu Saputra | Sabtu, 18 Maret 2023 | 12:25

Aparat Polsek Panongan menunjukkan para pelaku dan barang bukti pengoplosan gas subsidi, Senin 6 Maret 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Lima pelaku pengoplos di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, yang diringkus Kepolisian, pada Sabtu 4 Maret 2023, hanya dikenakan wajib lapor. 

Pelaku berinisial S, IA, J, YL dan DR ini, diketahui telah melakukan tindak kejahatan migas dengan mengoplos gas LPG seberat 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.

Kapolsek Panongan Iptu Hotma Manurung mengatakan para tersangka diberikan penangguhan penahanan atas permohonan dari pihak keluarga.

Penangguhan para tersangka itu tidak menyalahi hukum, sebab sesuai prosedur KUHP yang berlaku.

"Untuk wajib lapor di Polsek Panongan pada Senin dan Kamis, jadi baru dua kali yaitu hari Senin kemarin dan Kamis hari ini," kata Hotma kepada Tangerangnews.com, Sabtu 18 Maret 2023.

Meski begitu proses perkara tersebut sampai sekarang masih tetap berlanjut.

Untuk itu saat ini pihaknya, telah melayangkan surat ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas untuk meminta keterangan saksi ahli.

"Penangguhan atau wajib lapor akan berlaku sampai berkas tahap dua atau P21. Setelah P21 kita akan limpahkan berkas ke Kejaksaan berikut bersama para tersangkanya," terang Hotma.

Sebelumnya juga diketahui, dari lima pelaku yang diamankan Polsek Panongan karena melakukan pengoplosan gas. Saat penangkapan masih ada beberapa pelaku yang melarikan diri.

Untuk pelaku yang telah ditangkap dijerat Pasal 55 UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62, Junto Pasal 8 huruf b dan c UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

"Dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar," pungkas Hotma.

BISNIS
Catat Pendapatan Rp30,9 Triliun, Bank Danamon Naik ke Peringkat 44 Daftar Fortune Indonesia 100

Catat Pendapatan Rp30,9 Triliun, Bank Danamon Naik ke Peringkat 44 Daftar Fortune Indonesia 100

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:16

PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) berhasil naik peringkat dalam jajaran 100 perusahaan terbesar di Indonesia versi Fortune Indonesia 100 Tahun 2026.

KAB. TANGERANG
Bapenda Tangerang Sebut Aturan LSD Berpotensi Kurangi Pendapatan Daerah dari Properti dan Investasi

Bapenda Tangerang Sebut Aturan LSD Berpotensi Kurangi Pendapatan Daerah dari Properti dan Investasi

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:14

Regulasi lahan sawah dilindungi (LSD) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 berpotensi memengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tangerang pada 2027 mendatang.

OPINI
Penjajahan Digital dan Masa depan Teknologi Dalam Islam

Penjajahan Digital dan Masa depan Teknologi Dalam Islam

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:50

Penjajahan digital ( kolonialisme digital) adalah bentuk penguasaan atau kontrol terhadap suatu negara, masyarakat, atau individu melalui teknologi, platform digital, algoritma, serta penguasaan data.

KOTA TANGERANG
Kebut Pengerjaan, Menteri PUPR Targetkan Normalisasi Kali Angke Tangerang Rampung Desember 2026

Kebut Pengerjaan, Menteri PUPR Targetkan Normalisasi Kali Angke Tangerang Rampung Desember 2026

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:32

TANGERANGNEWS.com-Upaya penanganan banjir di Kota Tangerang dan wilayah sekitarnya terus dikebut melalui proyek percepatan normalisasi Kali Angke.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill