Connect With Us

Pemutilasi Mayat dalam Koper di Tenjo Ditangkap, Motifnya Gegara Korban Tolak Lakukan Handjob

Dimas Wisnu Saputra | Sabtu, 18 Maret 2023 | 13:55

Tangkapan layar dari video penemuan mayat dimutilasi di Tenjo, Bogor, Rabu 15 Maret 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Pemutilasi mayat pria dalam koper merah yang ditemukan dekat perbatasan Kabupaten Tangerang, di Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, ditangkap aparat Polres setempat. 

Pelaku berinisial DA, 35, yang diduga penyuka sesama jenis ini, mengaku nekat membunuh korban karena menolak saat diminta melakukan handjob.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menyebut Tim Reskrim Polres Bogor melakukan olah TKP dan identifikasi terhadap mayat tersebut. Pihaknya berhasil mengidentifikasi korban dan pelaku dari keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh tim di lapangan.

Selanjutnya, setelah teridentifikasi, Tim Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku. 

"Kemudian di hari Jumat (17 Maret 2023) pelaku berhasil ditangkap di wilayah Yogyakarta, setelah tim kami melakukan pengejaran dari Tangerang," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu 18 Maret 2023.

Kapolres mengatakan, pelaku berprofesi sebagai sopir taksi online dan dijadikan sopir pribadi oleh korban. Sedangkan korban berinisial R ini adalah seorang penerjemah bahasa mandarin.

Terhadap DA, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan dan atau pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 338 dan atau 340 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati," terang Kapolres.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill