TANGERANGNEWS.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memproses hukum tempat hiburan yang membandel tetap buka jelang Ramadan.
"Proses dengan hukum yang berlaku," kata H Nur Alam, Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang kepada Tangerangnews.com, Senin, 20 Maret 2023.
Salah satunya seperti tempat hiburan malam di kawasan Pusat Pemerintah Kabupaten (Puspemkab) Tangerang tetap beroperasi meski sudah disegel Satpol PP. Menurutnya harus ada ketegasan dari pihak terkait.
"Perlu peninjauan kembali izin usaha yang mereka miliki. Bila melanggar harus ada ketegasan dari linsek (lini sektor) terkait untuk menertibkannya," pungkas Nur Alam.
MUI mengimbau kepada masyarakat untuk menciptakan suasana lingkungan tertib, tentram dan aman guna mendukung kekusyuan ibadah puasa selama bulam puasa.
"Pengelola restoran atau rumah makan agar mengalihkan jam pelayanan mulai jam 3 WIB, sampai waktu sahur. Pengelola hiburan agar menutup kegiatannya sampai Lebaran," pungkasnya.