Connect With Us

Imingi Uang Rp3.000, Pedagang Warung Cabuli Bocah 8 Tahun di Cikupa Tangerang

Dimas Wisnu Saputra | Kamis, 23 Maret 2023 | 15:14

Pelaku pencabulan terhadap bocah 8 Tahun di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis 23 Maret 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pedagang warung, Hilmi Mandala, 55, mencabuli bocah berusia 8 Tahun dengan modus mengiming-imingi korban dengan uang.

Aksi bejat itu dilakukan pelaku saat korban hendak belanja di warungnya.

"Modus operandinya ialah pelaku melakukan pencabulan terhadap anak dengan memberikan uang sebesar Rp3.000 terlebih dahulu," kata Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono saat dikonfirmasi Tangerangnews.com, Kamis, 23 Maret 2023.

Berdasarkan keterangan dua saksi, melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara mencium bibir, memeluk dan menyentuh kemaluan korban.

Orang tua korban yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkannya ke pihak Kepolisian pada Rabu, 22 Maret 2023. Atas laporan tersebut, anggota unit reskrim Polsek Cikupa langsung turun ke lokasi.

Pelaku pun langsung ditangkap dan dijerat dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancamannya kurungan penjara selama 5-15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar," pungkasnya.

SPORT
Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026 dari 12-28 Juni, Catat Tanggalnya!

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026 dari 12-28 Juni, Catat Tanggalnya!

Jumat, 12 Juni 2026 | 04:49

Piala Dunia 2026 akan segera bergulir mulai 12 Juni 2026. Turnamen yang digelar di tiga negara, yakni Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko, menjadi edisi pertama yang diikuti 48 negara peserta.

TANGSEL
Modus Sewa untuk Taksi Online, 2 Pelaku Penggelapan di Tangsel Bawa Kabur Mobil Rental ke Pandeglang

Modus Sewa untuk Taksi Online, 2 Pelaku Penggelapan di Tangsel Bawa Kabur Mobil Rental ke Pandeglang

Jumat, 12 Juni 2026 | 16:34

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan membongkar kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill