TANGERANGNEWS.com-Sejumlah masyarakat mengeluhkan kegiatan bazar Ramadan yang berada di sepanjang area Jalan Utama Komplek Mutiara Garuda, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Sabtu 25 Maret 2023.
Pasalnya bazar tersebut mengambil sebagian jalan utama sehingga menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Warga setempat Yandri mengatakan, kegiatan bazar itu sudah jelas membuat fungsi jalan terganggu. Akibatnya, arus lalu lintas tersendat dan menimbulkan kemacetan panjang.
"Mereka bikin kegiatan di jalan utama dengan tenda kerucut berjejer sepanjang hampir 500 meter kurang lebih. Sudah jelas ganggu fungsi jalan bikin kemacetan panjang," kata Yandri.
Ia menegaskan, pengelola bazar bukan hanya bisa dijerat sanksi administratif, tapi juga sanksi pidana akibat mengganggu akses jalan umum.
"Ini melanggar Pasal 12 Juntco Pasal 63 UU No 38/2004 tentang Jalan. Ancaman hukumannya 18 bulan dan denda Rp1,5 miliar," tegas Yandri yang juga berprofesi sebagai pengacara itu.
Di sisi lain, Yandri menyesalkan sikap kurang tegas dari pemerintah daerah dan institusi penegak hukum.
"Jika mengedepankan kepentingan umum, saya rasa tidak akan ada berjejer kegiatan yang tidak memiliki izin atau ilegal tersebut," sesalnya.
Seorang pengguna jalan, Puji juga mengeluhkan adanya kegiatan bazar di area Jalan Mutiara Garuda yang selalu dilintasi warga termasuk dirinya.
"Ini acara apa-apaan ya, kok bikin tenda di jalan umum. Ganggu kepentingan warga saja, sebelum ada acara begini saja udah padat, apalagi ini ada acara di jalan umum, emangnya tidak ada tempat lain ?" keluhnya.
Pengendara sepeda motor ini pun berharap, pemerintah daerah setempat melakukan tindakan tegas agar kegiatan seperti ini lebih ditata dan memihak kepentingan umum.
"Tolong dong Pak Bupati ambil tindakan tegas. Seperti ini kan ganggu jalan warga kepentingan umum. Ada tempatnya juga kalau buat bikin acara begini," kata Puji.
Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan, pihak pengelola bazar ataupun instansi terkait saat dikonfirmasi belum bisa menjawab.