Connect With Us

Penggerebekan Toko Kosmetik Jual Tramadol di Sukamulya Tangerang, Barang Bukti Dibuang Warga

Dimas Wisnu Saputra | Senin, 27 Maret 2023 | 19:17

Toko kosmetik yang digerebek warga karena jual obat keras ilegal di Desa Perahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Minggu 26 Maret 2023, malam. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan menjelaskan tidak ada penyerahan barang bukti oleh warga, setelah melakukan penggerebekan toko kosmetik di Desa Perahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Minggu 26 Maret 2023, malam.

"Setelah kejadian tidak ada laporan resmi ke polsek, penyerahan orang dan BB (barang bukti). Infonya BB sudah dibuang oleh warga, sehingga belum terdapat unsur untuk proses hukumnya," ucap Yudha kepada Tangerangnews.com, Senin, 27 Maret 2023.

Pihaknya setelah mendapat info langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP). Namun, aksi yang dilakukan warga di lokasi sudah selesai dan membubarkan diri.

"Anggota lakukan riksa tempat toko dan sudah tidak ditemukan adanya obat jenis tersebut," kata Yudha.

Kemudian, setelah itu pihaknya melakukan interogasi kepada penjaga toko. Dari pengakuan penjaga toko, disebutkan jika obat-obatnya telah disita oleh warga.

"Obat sudah dibawa oleh warga lalu dibuang," pungkasnya.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp141,61 Miliar untuk THR ASN

Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp141,61 Miliar untuk THR ASN

Selasa, 10 Maret 2026 | 21:51

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyiapkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp141,61 miliar untuk aparatus sipil negara (ASN) di wilayahnya.

BANTEN
62 Desa di Banten Terdampak, Wagub Instruksikan OPD Gercep Tangani Banjir

62 Desa di Banten Terdampak, Wagub Instruksikan OPD Gercep Tangani Banjir

Senin, 9 Maret 2026 | 15:43

Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bergerak cepat (gercep) menangani dampak banjir yang melanda sejumlah wilayah.

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill