Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Tempat pengepul limbah plastik di Desa Talaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang terbakar, Rabu 29 Maret 2023, siang. Dalam kebakaran ini dua unit mini bus yang berada di lokasi ikut hangus.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat mengatakan, pihaknya menerima laporan kebakaran tersebut sekitar pukul 13.01 WIB.
"Yang terdampak limbah plastik karena mobil yang terbakar itu ada di dekat limbah," kata Sudrajat.
Ujat menyebut sampai saat ini pihaknya belum mengetahui pasti penyebab kejadian terbakar tersebut. BPBD menerjunkan tiga unit pemadam kebakaran dari unit Mako 00, Pos Tigaraksa, dan Pos Pasar Kemis.
"Ada 16 orang kita terjunkan, tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut," pungkasnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGKota Tangerang bersiap menyambut salah satu perhelatan budaya terbesar tahun ini. Festival Cisadane 2026 resmi akan berlangsung selama lima hari penuh, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, dengan berpusat di Jembatan Kaca Berendeng.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews