Connect With Us

Lapak Limbah Plastik di Cikupa Tangerang Terbakar, 2 Unit Mini Bus Ludes

Dimas Wisnu Saputra | Rabu, 29 Maret 2023 | 15:07

Kebakaran lapak Limbah yang ikut menghanguskan dua unit mini bus di Desa Talaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang terbakar, Rabu 29 Maret 2023, siang. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Tempat pengepul limbah plastik di Desa Talaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang terbakar, Rabu 29 Maret 2023, siang. Dalam kebakaran ini dua unit mini bus yang berada di lokasi ikut hangus.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat mengatakan, pihaknya menerima laporan kebakaran tersebut sekitar pukul 13.01 WIB.

"Yang terdampak limbah plastik karena mobil yang terbakar itu ada di dekat limbah," kata Sudrajat.

Ujat menyebut sampai saat ini pihaknya belum mengetahui pasti penyebab kejadian terbakar tersebut. BPBD menerjunkan tiga unit pemadam kebakaran dari unit Mako 00, Pos Tigaraksa, dan Pos Pasar Kemis.

"Ada 16 orang kita terjunkan, tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut," pungkasnya.

KAB. TANGERANG
890 Rumah di Desa Kresek Tangerang Sudah 3 Hari Kebanjiran, Warga Mengaku Belum Dapat Bantuan Logistik

890 Rumah di Desa Kresek Tangerang Sudah 3 Hari Kebanjiran, Warga Mengaku Belum Dapat Bantuan Logistik

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:38

Banjir merendam Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang dengan ketinggian 30 sentimeter sampai satu meter. Kondisi ini sudah berlangsung selama tiga hari sejak Senin 8 Maret hingga Rabu 11 Maret 2026.

HIBURAN
Tsubaki Hadirkan Perawatan Rambut Ala Salon Jepang Lewat Kolaborasi dengan MOIR Salon

Tsubaki Hadirkan Perawatan Rambut Ala Salon Jepang Lewat Kolaborasi dengan MOIR Salon

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:44

Pengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill