TANGERANGNEWS.com-Orang tua dari tersangka kasus pengeroyokan pria berinisial DN, 32, hingga tewas di Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada 16 Oktober 2022 lalu, menuntut keadilan.
Pasalnya, dua tersangka yakni remaja berinisial RHN dan FA, diduga menjadi korban salah tangkap polisi dalam kasus tersebut.
Murhati, 52, orang tua RHN meminta kepada pihak Kepolisian setempat untuk memberikan penjelasan, mengapa anak bungsunya itu dijadikan tersangka atas kematian, DN, yang juga putra pertamanya.
"Rasanya tidak masuk akal gitu, anak saya dijadikan tersangka oleh Polda Banten," katanya Kamis, 20 April 2023.
Padahal, RHN tidak berada di tempat kejadian saat kakak kandungnya itu dihabisi oleh puluhan gangster dengan menggunakan senjata tajam (sajam).
Murhati menjelaskan, RHN waktu itu sedang berkumpul dengan beberapa temannya juga dipanggil oleh polisi untuk dijadikan saksi usai peristiwa pengeroyokan tersebut.
"Saya minta keadilan, karena sejauh ini tidak ada penjelasan dari Kepolisian kenapa anak saya jadi tersangka," ucapnya sedih.
Murhati berharap kasus yang menjerat anaknya itu dapat cepat selesai, bisa berkumpul dengan keluarga.
"Semoga pihak Kepolisian bisa merespon masalah saya ini," katanya.
Sementara, Agus, orang tua dari FA menyebut, pada saat anaknya dijemput, pihak Kepolisian tidak mengantongi surat tugas.
Menurutnya, banyak kejanggalan dari pihak penyidik, karena pada saat kejadian FA tidak ada di lokasi TKP, yang jaraknya cukup jauh dari lokasi pembacokan.
"Saat itu FA sedang berada di rumah temannya. Temannya juga siap menjadi saksi atas kejadian tersebut," katanya.
Lebih jauh, Agus juga merasa sangat aneh saat rekontruksi perkara di Polda Banten. Ada salah satu tersangka berinisial AD tidak ikut serta.
Setelah dicari tau, ternyata tersangka AD telah dibebaskan pihak kepolisian tanpa alasan yang jelas.
"Intinya kita ingin hukum bisa bela kita, yang salah ya salah. Yang benar, ya benar," ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Pasar Kemis yang sekarang menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Maryadi membenarkan kasus pengeroyokan tersebut. Namun, kasus itu seluruhnya sudah ditarik oleh Polda Banten.
"Kasus itu ditarik Polda Banten," singkatnya.