TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melayani pelayanan dasar sudah harus buka terhitung mulai, Rabu 26 April 2023.
"Untuk pelayanan dasar itu sudah harus mulai aktif dari hari ini, pagi ini jam 8 sudah mulai buka," kata Zaki Iskandar saat melakukan peninjauan OPD-OPD dilingkup Pemkab Tangerang.
Zaki melanjutkan sesuai aturan dan himbauan cuti bersama yang telah diterbitkan pemerintah harus dipedomani seluruh pegawai, terlepas boleh atau tidak para Aparatur Sipil Negara (ASN) ambil cuti.
Menurutnya, cuti merupakan hak setiap pegawai. Namun, pemberian cuti itu juga harus diatur sedemikian rupa sehingga pelayanan dapat terus berjalan dan tidak terganggu.
"Kalau cuti merupakan hak setiap pegawai, kalau sudah diambil semua cutinya sampai akhir tahun ya tidak ada cuti lagi. Pelayanan harus terus berjalan," tandasnya.
Zaki juga mengatakan bahwa pelayanan dasar di Dinas Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Dinas Perhubungan itu sudah buka untuk melayani masyarakat. Termasuk para petugas kebersihan yang dari 1 syawal sudah bekerja.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGKepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver di Pelabuhan Merak.
Aksi warga yang turun tangan memperbaiki kerusakan di Flyover Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat respons langsung dari pemerintah daerah setempat.
Pihak Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan kekerasan seksual terjadi di tempat tersebut.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews