TANGERANGNEWS.com-Pria berinisial KM, 24, diringkus aparat kepolisian lantaran dipergoki hendak mencuri motor di sebuah kafe di Desa Pagedangan Udik, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Kronjo Iptu Dedi Ruswandi mengatakan KM diketahui ialah warga Kronjo. Peristiwa curanmor tersebut terjadi pada Rabu, 26 April 2023.
KM ditangkap di sebuah kafe saat dipergoki pemilik motor yang juga sebagai pegawai kafe tersebut.
"Tersangka KM mencuri sepeda motor milik pegawai kafe yang diparkir di bagian dapur," kata Dedi, Kamis 27 April 2023.
Kronologis tersebut bermula saat tersangka KM masuk ke bagian dapur kafe dengan cara merusak pagar. Namun, saat hendak membawa motor, aksi pelaku dipergoki pemilik motor.
"Kemudian pelaku mencoba melarikan diri. Tetapi ditangkap oleh warga," katanya.
Saat itu, anggota Polsek Kronjo yang sedang patroli melintas di lokasi. Kemudian meringkus dan mengamankan pelaku agar tidak dihakimi massa.
"Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Kronjo untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Dedi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.