TANGERANGNEWS.com-Puluhan bangunan liar (bangli) yang digunakan sebagai lapak dagangan di Pasar Pisang, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, akan dibongkar.
Pasalnya, lahan Pasar Pisang yang merupakan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang itu akan didirikan sarana olahraga Stadion Mini.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi menjelaskan, pihaknya telah pemberian surat peringatan pertama kepada para pedagang Pasar Pisang untuk membongkar sendiri lapaknya.
"Selain berdiri di lahan milik pemerintah daerah, bangli tersebut juga memakan sebagian jalan sehingga dapat menganggu masyarakat yang melintas," katanya, Rabu 3 Mei 2023.
Hal tersebut tentunya telah melanggar Perda Kabupaten Tangerang No 13/2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
"Kita akan tetap berjalan sesuai prosedur untuk menangani pelanggaran perda ini," ucapnya kepada Tangerangnews.com.
Ia menyampaikan, pemberian surat peringatan pertama ini juga merupakan bentuk sosialisasi awal sebelum masuk kedalam tahapan pembongkaran bangunan.
“Setelah kami data, ada sebanyak 52 bangli. 30 bangunan berada di lahan milik Pemkab Tangerang dan 22 bangunan memakan bagian jalan, serta digunakan sebagai tempat usaha,” ujarnya.
Meski begitu, dirinya juga menyebutkan pendekatan secara persuasif tetap dilakukan kepada para pemilik bangunan sebelum langkah terakhir ditempuh.
"Kami terus melakukan pendekatan secara humanis. Hal ini dilakukan agar mereka menertibkan bangunan sendiri. Diharapkan para pemilik bangunan dapat bekerjasama dengan kami, karena ini demi kenyamanan kita bersama juga," pungkas Fachrul.