Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern
Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08
Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.
TANGERANGNEWS.com-Tiga remaja yang hendak tawuran diamankan Kepolisian di dekat PT Adis, Jalan Raya Serang, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 7 Mei 2023, sekira pukul 03.00 WIB.
"Saat itu di lokasi ada 6 orang, namun 3 orang itu warga Balaraja, bukan pelaku. Lalu 3 orang lagi warga Serang, dari mereka ditemukan satu bilah celurit," ucap Yudha kepada Tangerangnews.com, Senin, 8 Mei 2023.
Yudha menjelaskan awalnya diduga terjadi aksi tawuran di wilayah Cibadak Km 22, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pukul 02.30 WIB.
Kemudian, pada saat mereka hendak tawuran, ternyata ketahuan oleh warga setempat dan dibubarkan.
"Sebelum ingin melakukan tawuran itu, diduga mereka mabuk, karena sampai Balaraja ada yang muntah dan tiduran di lokasi," jelas Yudha.
Yudha mengungkap, tiga pemuda itu berinisial MN, OG, dan DS. Dua di antaranya masih berstatus pelajar di bawah umur,
"Satu lagi sudah mahasiswa statusnya, karena usianya sudah 20 tahun," ungkapnya.
Sementara, pihaknya masih melakukan penyidikan dan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut, agar tidak terjadi tawuran kembali di wilayahnya.
"Ini kasus harus diungkap, karena instruksi atasan juga harus segera diselesaikan," pungkasnya.
Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.
TODAY TAGKabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews