TANGERANG-Sebuah rumah di Perum Taman Balaraja, Blok A3, Desa Parahu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, yang dijadikan tempat perjudian digerebek aparat Polsek setempat, Rabu (30/3). Dari penggerebekan tersebut, empat orang tersangka termasuk pemilik rumah diamakan.
Penggerebekan dilakukan pada pukul 00.30 WIB. Ketika itu keempat tersangka termasuk pemilik rumah yakni, MS, HA, DH dan BM sedang bermain judi Klik. “Para tersangka termasuk barang bukti 7 set kartu domino dengan uang sebesar 155 ribu kita amankan,” kata Kanit Reskrim Polsek Balaraja Aiptu Surya Sabanusa.
Menurutnya, penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan laporan warga setempat yang merasa resah dengan aktifitas para pengangguran yang suka kumpul-kumpul sambil bermain judi di rumah itu. “
“Dari pengaduan itu akhirnya kita lakukan melakukan pengintaian. Setelah kita temukan bukti, langsung kita gerebek,” ungkap Surya.
Sementara itu, menurut pengakuan MS, mereka bermain judi untuk iseng saja. “Saya cuma iseng aja, karena kalau malam suka ngga bisa tidur. Nggak ada unsure apa-apa,” kata MS dihadapan petugas. Meski demikian, MS dan kawan-kawannya bisa dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 6 tahun penjara dengan denda setinggi-tingginya 15 juta.(RAZ)