Connect With Us

ODGJ Ngamuk Pecahkan Kaca Mobil Warga di Tigaraksa Tangerang

Dimas Wisnu Saputra | Jumat, 26 Mei 2023 | 16:06

Mobil warga yang kacanya dipecah ODGJ wanita yang mengamuk di Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Jumat 26 Mei 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kampung Taban Ladu, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, mengamuk ngamuk hingga memecahkan kaca mobil warga.

Staff Kecamatan Tigaraksa Ahmad Hidayat mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 25 Maret 2023, pukul 10.00 WIB.

ODGJ tersebut bernama Resih, 44, warga Kampung Tamban Ladu, Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

"Yang dipecah kaca mobil Innova warna hitam milik orang Telaga, dipukul pakai bambu," kata Hidayat kepada Tangerangnews.com di Kantornya.

Hidayat menjelaskan, kronologis kejadian tersebut bermula dari adanya laporan warga pukul 10.00 WIB. 

Kemudian, dirinya langsung menghubungi pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk membantu mengevakuasi ODGJ tersebut.

"Sekarang sudah dikembalikan ke rumahnya, tapi infonya di rumahnya Resih ini diborgol. Kasihan kalau diborgol, kan dia juga manusia," jelasnya.

Hidayat berharap, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang bisa mengevakuasi dan menyembuhkan ODGJ tersebut. Karena, informasi yang didapat Resih masih bisa sembuh.

"Memang harus secara intensif perawatannya agar sembuh. Semoga pihak terkait bisa segera ada inisiatifnya," pungkasnya.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill