Connect With Us

Hakim PN Tangerang Didorong Hukum Berat Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Tanah Kosambi

Rangga Agung Zuliansyah | Sabtu, 27 Mei 2023 | 02:12

Ilustrasi mafia tanah. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Setelah gugatan praperadilan Sutrisno Lukito, terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah di wilayah Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, atas penetapan dirinya sebagai tersangka ditolak hakim, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pun melanjutkan sidang pidana tersebut.

Berdasarkan informasi, sidang telah masuk tahap kedua pada Selasa, 23 Mei 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian tim kuasa hukum Sutrisno Lukito langsung mengajukan eksepsi.

Menanggapi kasus tersebut, Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) mendorong hakim agar dapat menjauhi hukuman berat kepada terdakwa.

"Kami memberikan dukungan penuh kepada PN Tangerang agar menghukum Sutrisno seberat-beratnya, agar tidak ada lagi mafia tanah yang merugikan masyarakat," pungkas Muannas Alaidid, Direktur Eksekutif KPMH, Jumat 26 Mei 2023.

Pasalnya, Sutrisno Lukito dinilai bertindak seolah-olah korban dengan mengajukan praperadilan yang akhirnya ditolak oleh PN Tangerang. Padahal ia pernah ditetapkan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.

"Kepolisian menetapkan Sutrisno Lukito sudah sesuai aturan hukum. Praperadilan jadi perlawanan dia dengan membentuk opini seolah sebagai korban adalah playing victim," katanya.

Muannas mengungkapkan, kasus Sutrisno Lukito di Polda Metro Jaya mencuat setelah dirinya ditangkap di Bandung, Jawa Barat, oleh Polres Metro Tangerang Kota pada Senin, 8 Mei 2023 lalu.

Ternyata setelah ramai pemberitaan penangkapan Sutrisno, muncul kasus lamanya di Polda Metro Jaya dimana ia jadi tersangka juga karena kasus investasi.

"Jadi kami menilai orang ini berbahaya, sudah banyak merugikan masyarakat," terangnya.

Menurut Muannas, salah satu ciri mafia tanah adalah ahli dalam memanipulasi atau memalsukan dokumen pertanahan. 

Dalam kasus Sitrisno Lukito ini, terdapat surat dari kelurahan yang palsu karena ditandatangani bukan oleh Lurah yang berwenang saat itu.

"Proses itu semua diurus oleh Djoko Sukamtono atas suruhan Sutrisno Lukito. Kemudian surat itu digunakan untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Djoko Sukamtono," ujarnya.

Muannas menjelaskan bukti dan keterangan saksi sudah lengkap jika otak dalam pengurusan surat itu adalah Sutrino Lukito,.

"Jadi peristiwa ini sudah mencirikan mafia tanah, dia sudah tidak bisa mengelak lagi dari jeratan hukum dan harus dijatuhi sanksi pidana yang berat," tegasnya.

Sidang selanjutnya nanti beragendakan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa. Muannas yakin jika eksepsi terdakwa akan ditolak oleh hakim. 

"Karena dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan Sutrisno Lukito sudah sangat terang, bukti-buktinya pun sudah lengkap," jelasnya.

Sebagai informasi, terdakwa Sutrisno Lukito didakwa dengan pasal berlapis atas perkara sengketa tanah yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Maret 2018 lalu.

Adapun pasal yang dijerat yakni Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Pasal 263 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Pasal 266 ayat (1) KUHPidana ayat (1) KUHPidana Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, Pasal 266 ayat (2) KUHPidana ayat (2) KUHPidana pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

KOTA TANGERANG
Kebocoran Ganggu Suplai Air di Kota Tangerang, Perumda TB Targetkan Besok Sudah Normal

Kebocoran Ganggu Suplai Air di Kota Tangerang, Perumda TB Targetkan Besok Sudah Normal

Sabtu, 13 September 2025 | 21:43

Direktur Umum Perumda Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang Tommy Herdiansyah, buka suara terkait gangguan suplai air di sejumlah wilayah sejak beberapa hari terakhir.

WISATA
Wisatawan Padati Pantai Tanjung Pasir saat Libur Maulid Nabi

Wisatawan Padati Pantai Tanjung Pasir saat Libur Maulid Nabi

Minggu, 7 September 2025 | 19:00

Suasana Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang ramai dipenuhi wisatawan lokal saat libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Minggu 7 September 2025, pagi.

HIBURAN
Festival Maulid Nusantara II di Kota Tangerang Bakal Hadir Lebih Meriah September Ini, Catat Jadwalnya 

Festival Maulid Nusantara II di Kota Tangerang Bakal Hadir Lebih Meriah September Ini, Catat Jadwalnya 

Sabtu, 13 September 2025 | 13:52

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang kembali menghadirkan Festival Maulid Nusantara II untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad 1446 Hijriah.

PROPERTI
Stok Terbatas, Beli Rumah di Summarecon Expo Dapat Diskon 30% hingga Mobil Listrik BYD

Stok Terbatas, Beli Rumah di Summarecon Expo Dapat Diskon 30% hingga Mobil Listrik BYD

Jumat, 12 September 2025 | 20:31

Summarecon kembali menggelar event tahunan Summarecon Expo. Kali ini event yang bertepatan dengan peringatan HUT ke-50 Summarecon, menawarkan diskon sampai 30% hingga hadiah undian mobil listrik BYD.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill