Serpong Jaya Luncurkan 3 Cluster Baru, Tawarkan Hunian Modern Mulai Rp700 Jutaan
Jumat, 8 Mei 2026 | 14:54
Kebutuhan hunian nyaman dan terintegrasi di kawasan penyangga Jakarta terus meningkat seiring perkembangan kehidupan urban.
TANGERANGNEWS.com-Terkait matinya saluran irigasi sawah yang berlokasi di tiga desa Kabupaten Tangerang, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) setempat lepas tangan, karena bukan lagi menjadi kewenangan instansi tersebut.
"Sebagai informasi (irigasi) kalau sekarang full kewenangannya ada di pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS)," ucap Fery Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Sumber Daya Air (SDA) pada Dinas BMSDA Kabupaten Tangerang kepada Tangerangnews.com, Selasa, 30 Mei 2023.
Fery mengatakan, mulai dari pembangunan sampai pemeliharaan pihaknya tidak punya kewenangan apapun.
"Semua kalau berkaitan irigasi itu ke Balai. Kalau kita terkait saluran jalan dan drainase aja," katanya.
Selain itu, pihaknya juga tidak bisa merekomendasikan terkait pembangunan irigasi di Kabupaten Tangerang. Meskipun pihaknya telah berupaya mengusulkan ke BBWS, tapi sampai saat ini tidak direspon.
"Memang kita juga bingung, mau menangani tidak bisa. Usulan kita udah sering ke Balai tapi tidak tindakan juga, karena merekomendasikan bukan kewenangan kita," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, petani yang berada di tiga desa Kabupaten Tangerang mengeluh akibat irigasi sawah tidak berfungsi atau mati total selama tujuh tahun.
Salah satu petani, Biyan mengatakan, irigasi yang tidak berfungsi itu dialami Desa Kubang di Kecamatan Sukamulya, Desa Pasir Ampo di Kecamatan Kresek dan Desa Pabuaran di Kecamatan Jayanti.
Ia berharap agar pemerintah terkait segera menyelesaikan persoalan ini. Sebab, katanya sudah 7 tahun dirinya dan para petani lainnya tidak bisa bertani akibat saluran irigasi yang tidak berfungsi.
Kebutuhan hunian nyaman dan terintegrasi di kawasan penyangga Jakarta terus meningkat seiring perkembangan kehidupan urban.
TODAY TAGMemulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.
Ibadah kurban memiliki syarat tertentu, termasuk kondisi hewan yang akan disembelih. Dalam syariat Islam, tidak semua hewan bisa dijadikan kurban. Ada sejumlah cacat dan kondisi tertentu yang membuat hewan kurban menjadi tidak sah.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews