Connect With Us

PAN Serahkan Bantuan Ambulans kepada Masyarakat Legok 

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 4 Juni 2023 | 22:23

Partai Amanat Nasional (PAN) melalui Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dapil Banten III Muhammad Rizal menyerahkan bantuan ambulans kepada masyarakat Tangerang di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, pada Minggu 4 Juni 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com - Partai Amanat Nasional (PAN) melalui Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dapil Banten III Muhammad Rizal menyerahkan bantuan ambulans kepada masyarakat Tangerang. 

Pemberian bantuan dilakukan bersama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji Republik Indonesia (BPKH RI) di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, pada Minggu 4 Juni 2023.

"Semoga pemberian bantuan ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujar Rizal.

Rizal mengatakan, pemberian fasilitas mobil ambulans ini bukanlah yang pertama kali

Dia juga melakukan aksi sosial tersebut di beberapa Kecamatan Tangerang.

Hal ini merupakan bentuk kepedulian kepada masyarakat dalam segi kesehatan.

"Saya berpesan ambulans ini dipelihara dengan baik supaya awet, dan bagi masyarakat saya mengingatkan mari kita semua untuk selalu menjaga kesehatan dengan baik,” pungkasnya.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill