TANGERANGNEWS.com-Polisi meringkus dua pencuri motor yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
Keduanya berinisial F, 43, dan MAA, 25, yang ternyata mertua dan menantu.
Terhitung sudah lima kali mereka berhasil melakukan pencurian motor di Kresek. Namun, aksi kelimanya menjadi yang terakhir karena ketahuan dan dibekuk Polsek setempat.
"Kedua tersangka, mertua dan menantu ini kami tangkap saat akan melakukan aksi curanmor di Komplek Kontrakan di Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, pada Selasa 5 Mei 2023 malam," kata Kapolsek Kresek AKP Sri Raharja, Selasa 6 Juni 2023.
Sri Raharja mengatakan, kedua tersangka tersebut tinggal di Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan hasil interogasi, lima TKP yang jadi lokasi mereka mencuri motor yakni dua lokasi di Desa Rancailat pada tanggal 7 dan 22 Mei 2023.
Kemudian, di tiga titik di Kampung Pala, Desa Patrasana, pada Sabtu 14 Mei 2024.
"Rata-rata, kedua tersangka mengincar sepeda motor yang berada di komplek kontrakan. Modusnya mengincar motor yang diparkir di luar, kemudian merusak kunci kontak motor dengan kunci letter T," ucap Sri Raharja.
Sri Raharja menceritakan awal tertangkap kedua tersangka, yakni saat petugas Polsek Kresek melakukan patroli.
Saat itu, petugas melintas di depan gerbang komplek kontrakan di Desa Patrasana, petugas melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat petugas mendekat, kedua orang itu kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Lalu, petugas yang juga menggunakan sepeda motor melakukan pengejaran. Dalam pengejaran itu, salah seorang tersangka membuang sebuah tas.
"Setelah kejar-kejaran, tersangka F dan MAA berhasil kami tangkap. Tas yang dibuang juga kami temukan yang ternyata berisi beberapa kunci letter T," terang Sri.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, dari lima unit sepeda motor yang dicuri, empat di antaranya sudah dijual ke daerah Karawang.
Sedangkan satu unit yang belum sempat dijual berhasil diamankan polisi.
"Selama melakukan aksinya, mereka mengontrak di wilayah Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang," ucap Sri.
Dari penggeledahan kontrakan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa belasan kunci letter T, senjata tajam, alat setrum, dan satu unit sepeda motor yang digunakan kedua tersangka untuk melakukan aksi kejahatan.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Sri.