TANGERANGNEWS.com-Seorang pria berinisial AW, nekat menjambret menjambret pasangan suami istri (pasutri) yang ingin menyetorkan uang tunai ke ATM BCA di Mardigras Citra Raya, Kabupaten Tangerang.
Aksi yang dilakukan pada Senin, 05 Juni 2023, pukul 01.00 WIB ini, dilatar belakangi pelaku yang terlilit pinjaman online (pinjol) akibat ketagihan main judi online.
"Saat itu korban ingin menyetorkan uang melalui ATM BCA. Kemudian, tiba-tiba ada pelaku melakukan perampasan terhadap uang korban," kata Kapolsek Panongan Iptu Hotma Manurung, Selasa 13 Juni 2023.
Saat peristiwa terjadi, petugas Polsek Panongan tengah melaksanakan patroli malam. Setelah berkoordinasi dengan security Citra Raya, pelaku langsung diamankan.
"Berhasil untuk mengamankan pelaku AW, dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp3 juta, 1 unit sepeda motor Honda Beat, dan satu potong hoodie merk ganimo yang dipakai pelaku," ucap Hotma.
Menurutnya pelaku terjerat hutang pinjol sebesar Rp5 juta, karena ketagihan dengan judi online hingga akhirnya nekat menjambret.
"Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Hotma.