TANGERANGNEWS.com-Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, ditangkap aparat Sat Reskrim Polresta Tangerang.
Pelaku berinisial S dan M melakukan aksinya dengan modus menjadi agen pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan kasus itu terjadi pada tahun 2022 lalu, dengan korban berinisial K. Namun baru dilaporkan oleh pihak keluarga pada 6 Juni 2023.
Berdasarkan laporannya, korban sempat tertahan di kantor agen PMI di Qatar. Korban dijanjikan akan diberikan gaji sebesar 1.500 Riyal (Rp5,9 juta). Tapi ternyata setelah bekerja, hanya digaji sebesar 1.200 Riyal (Rp4,7 juta).
"Korban sakit, meminta pulang, namun korban tidak memilik biaya untuk pulang ke Indonesia seusai bekerja di Qatar pada tahun 2022," kata Arief, Rabu 21 Juni 2023.
Kemudian, pelaku S menjanjikan akan bertanggung jawab untuk memulangkan K ke Indonesia. Namun, setelah ditunggu berbulan-bulan tidak ada tindak lanjut dari pelaku.
Korban baru diizinkan pulang ke Indonesia sekitar Februari 2023 dengan akomodasi ditanggung dengan biaya sendiri.
Bahkan, ia juga ditahan di kantor agen yang berada di Qatar, pada saat menunggu kepulangan ke Indonesia tanpa diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarga.
Atas hal ini, petugas kepolisian menindak lanjuti dan berhasil menangkap pelaku dikediamannya wilayah Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
"Pelaku berhasil kami tangkap, bersama rekannya M di kawasan Tigaraksa," tambah Arief.
Dari hasil pemeriksaan sementara, dalam proses tersebut, pelaku mendapat keuntungan Rp5 hingga Rp7 juta per korban dalam keberangkatan menuju luar negeri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, S dan M sudah beraksi sejak tahun sejak 2021. Mereka telah memberangkatkan banyak pekerja keluar negeri dengan sasaran Negara Timur Tengah.
"Korbannya ada banyak. Sejauh ini, ada korbannya yang masih berada di luar negeri, yakni Dubai. Sementara, ada satu lagi korbannya yang sudah mendapatkan tindak keimigrasian dengan deportasi," terang Arief.
Permasalahan yang dihadapi oleh para korban pun beragam, mulai dari upah yang tidak sesuai, waktu kerja yang melebihi kesepakatan atau melewati jam kerja, pembatasan komunikasi hingg, tidak diberikan kebebasan untuk keluar dari rumah tempat kerja.
Ada juga pekerja yang bermasalah lalu dikembalikan ke agen di negara tersebut, namun tidak diberikan komunikasi dengan keluarganya berbulan-bulan dan disekap.
"Banyak faktor permasalah atas tindakan ilegal yang dilakukan para pelaku. Kini keduanya masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Arief.