TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang akan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan kasus sengketa lahan proyek pusat niaga di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan pihaknya pada Selasa 13 Juni 2023, telah memanggil sebanyak 10 orang saksi, warga Desa Cikupa yang dilaporkan oleh Kepala Desa (Kades) Ali Makbud.
"Sampai saat ini penyidik telah memanggil 10 orang saksi, untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut," kata Kompol Arief, Sabtu 24 Juni 2023
Selain itu, pihaknya juga akan turut memanggil pihak terkait, seperti Kades Cikupa dan manajemen PT Langkah Terus Jaya (LTJ), selaku pengembang proyek.
"Agar masalah ini terang benderang, penyidik tentunya juga akan memanggil pihak terkait lainnya," ucapnya.
Menanggapi, adanya kabar mengenai laporan dari warga Cikupa yang tidak ditanggapi oleh Polresta Tangerang, Arief menyatakan hingga saat ini belum ada laporan yang dimaksud secara resmi.
Ia menjelaskan, agar sebuah laporan dapat diterima Kepolisian, harus memenuhi pelaksanaan SOP dan juga administrasi tindak pidana sebagai mana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Reserse dan Kriminal No 1 tahun 2022 pada Peraturan Kapolri No 6/2019.
"Silahkan bila warga memang mau membuat laporan harus dilengkapi bukti pendukung atas peristiwa yang akan dilaporkan," tegas Arief.