TANGERANGNEWS.com-K, 45, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, menjadi mucikari yang menjajakan wanita kepada pria hidung belang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menjelaskan modus yang dilakukan oleh tersangka ialah mencari dan menghubungkan calon pelanggan dengan wanita yang telah disiapkannya.
"Dari hasil menghubungkan wanita binaan dengan calon pelanggannya itu, tersangka mendapat keuntungan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu," kata Sigit dalam konferensi persnya, Rabu 28 Juni 2023.
Kepada penyidik, tersangka mengaku telah melakukan aksinya selama dua bulan belakangan. Pelaku juga mengaku menjual wanita yang dibinanya kepada pria hidung belang dengan harga bervariatif.
"Dari Rp150 ribu sampai Rp250 ribu," ujar Sigit.
Selain itu, K juga mengaku menggunakan rumah pribadinya dalam menjalani bisnis haramnya itu.
"Tersangka ini sudah kurang lebih 2 bulan menjalankan aksi semenjak bulan April, kediamannya jadi TKP. Kami mendapati ada dua orang, wanita dan pria yang menjadi korbannya," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 12 UU Tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 506 dan Pasal 296 KUHP.