TANGERANGNEWS.com-Kapolresta Tangerang Kombespol Sigit Dany Setiyono berjanji akan memberikan tindakan tegas kepada anggotanya jika ditemukan unsur kelalaian terkait kasus peluru nyasar di Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Akan memberikan tindakan tegas apabila dalam pemeriksaan Propam ditemukan unsur kelalaian atau indikasi pelanggaran," kata Sigit. Senin, 10 Juli 2023.
Sigit mengatakan, saat ini senjata api yang digunakan saat kejadian tersebut juga sudah ditarik. Sementara ini, dua anggota tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi Pengamanan (Propam) Polresta Tangerang.
"Senpi yang digunakan sudah ditarik dan anggota yang bersangkutan dalam pemeriksaan Propam," kata Sigit.
Sigit menegaskan, kasus itu menjadi atensi dirinya. Dia pun mengaku sudah beberapa kali menjenguk korban di rumah sakit.
"Kami juga sudah beberapa kali menjenguk dan sudah meminta maaf kepada korban. Alhamdulillah korban berkenan memaafkan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pasangan suami istri (pasutri) terluka akibat pantulan peluru yang berasal dari tembakan petugas Kepolisian, saat mengejar kendaraan pelaku kejahatan di Jalan Raya Serang Km 22, Desa Cibadak, Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 4 Juli 2023.
Peristiwa itu berawal saat dua orang personel Polri yang mengendarai motor mencoba menghentikan laju satu unit mobil jenis minibus yang diduga merupakan pelaku tindak kejahatan.
Mobil itu melaju dari arah Balaraja menuju Cikupa. Kemudian, ketika dua petugas dari kepolisian berupaya menghentikannya, kendaraan itu malah tancap gas lalu berusaha menabrak personel yang sedang menjalankan tugas.
Akhirnya personel melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ban mobil yang dikendarai terduga pelaku kejahatan. Namun proyektil tembakan itu malah memantul dan mengenai pasutri yang kebetulan lewat di lokasi.
Si sami menderita luka di dada, sementara si istri luka di tangan. Keduanya langsung dilarikan ke RSUD Balaraja Tangerang. Sementara kendaraan terduga pelaku kejahatan berhasil kabur.