TANGERANGNEWS.com - Pria berinisial A, 31, di Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, tertangkap polisi lantaran melakukan modus penipuan rekrutmen tenaga kerja.
Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono mengatakan, tersangka A menipu korbannya dengan menjanjikan dapat pekerjaan di salah satu perusahaan di wilayah Cikupa.
"Modusnya bisa masukin kerja. Korban dimintai uang sebesar Rp6 juta dengan alasan sebagai biaya administrasi," kata Imam kepada Tangerangnews.com, Kamis,13 Juli 2023.
Imam menjelaskan, karena tergiur dengan pekerjaan tersebut, korban pun bersedia memberikan uang yang ditawarkan pelaku pada Minggu, 15 Januari 2023, lalu.
Namun, hingga beberapa waktu kemudian, korban tidak kunjung bekerja di tempat yang dijanjikam. Korban kemudian menceritakan hal itu kepada pamannya.
Lalu, korban dan pamannya menemui tersangka. Pada pertemuan itu korban mendesak tersangka untuk dipekerjakan.
"Hingga pada akhirnya tersangka mengaku tidak bisa melakukan sesuai apa yang telah dijanjikan," jelas Imam.
Korban pun kemudian melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian. Atas laporan tersebut, polisi bergerak cepat meringkus tersangka.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang Hukum Pindana.
"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," pungkasnya