TANGERANGNEWS.com - Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan pada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Desyanti diperiksa polisi setempat sekira 4 jam, Rabu 12 Juli 2023.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik Kriminal Khusus Polres Kota (Polresta) Tangerang.
"Perkiraannya (4 jam). Dilakukan klarifikasi sudah selesai tadi sebelum Maghrib," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf kepada Tangerangnews.com
Dia menjelaskan, yang bersangkutan diminta oleh penyidik memberikan klarifikasi dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas).
"Saat ini saksi yang sudah kami panggil baru 2 orang," singkatnya.
Sementara itu, Desyanti, Kabid Hubungan Industrial, mengatakan dirinya hanya memenuhi panggilan klarifikasi saja dan menjalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Saya hanya memenuhi panggilan klarifikasi ya saya penuhi dan jalankan sesuai prosedur hukum yang ada," ucapnya.
Dia menyebut tidak tahu menahu soal hasilnya seperti apa. Yang jelas, hanya mengikuti prosedur.
"Hasilnya seperti apa ini sudah masuk ranah Kepolisian mungkin minta statment dari pemeriksa di Kepolisian ya," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pernyataan Desyanti yang menyebut LSM dan Ormas pemicu pabrik serta investor hengkang dari Kabupaten Tangerang berbuntut panjang.
Ia pun harus menjalani pemeriksaan di Polresta Tangerang pasca dilaporkan oleh sejumlah ormas yang tidak terima dengan pernyataannya tersebut, pada Rabu 12 Juli 2023.
Desyanti mendatangi Mapolresta Tangerang sekitar pukul 13.15 WIB dengan mengenakan baju kemeja putih.
Ia datang seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum. Setelah keluar dari kendaraan roda empat, ia langsung menuju ke ruang penyidikan.