TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 10 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Tangerang status akreditasinya telah kedaluwarsa.
Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Faksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Deden Umardani.
Dia mengatakan, kedaluwarsanya akreditasi sekolah tersebut karena belum diperpanjang oleh pihak sekolah.
Permasalah itu, telah dilaporkannya ke Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Tak Ada Apel Pagi, Pegawai Pemkot Tangerang Antar Anak di Hari Pertama Masuk Sekolah
"Sudah kami laporkan ke Bupati Tangerang dan Kadis Pendidikan. Keduanya sudah kami surati," ucap Deden, Senin, 17 Juli 2023.
Deden menyayangkan akreditasi sekolah yang telah kedaluwarsa tersebut. Hal itu sangat mencoreng mutu pendidikan Kabupaten Tangerang.
Jika dihitung secara persentase, jumlah sekolah yang akreditasinya telah kedaluarsa mencapai 11 persen.
"Kalau dihitung ini bisa 11 persen dari jumlah 89 SMPN di Kabupaten Tangerang," jelas Deden.
Atas dasar itu, Deden mempertanyakan kinerja 10 Kepala SMPN yang seolah sengaja membiarkan akreditasi sekolahnya kedaluwarsa.
Baca juga: Larang Perpeloncoan dalam MPLS, Wali Kota Arief Beri Sanksi Sekolah yang Langgar Aturan
Anggota Fraksi PDIP itu mengaku pihaknya bukan mencari siapa yang salah. Namun, sistem kontrol harus dilakukan oleh Dinas Pendidikan juga.
"Para Kepsek SMPN tersebut kerjanya apa, kalau akreditasi saja sampai kedaluwarsa. Kemudian, sistem kontrol dinas juga sepertinya tidak jalan," pungkas Deden.