TANGERANGNEWS.com-Empat tersangka pencurian spesialis ganjal ATM kawakan berhasil diamankan polisi.
Keempatnya berinisial MA, M, AO dan E. Mereka kerap melancarkan aksinya di sejumlah kota seperti di Serang, Cilegon, Bogor, Bandung dan Cianjur, termasuk Tangerang.
Para tersangka ini memiliki peran masing-masing. Diketahui, MA sebagai pelaku utama pengganjal ATM, M sebagai penadah, AO dan E sebagai pembantu tindak kejahatan.
"Dua orang DPO yaitu ES dan YS sebagai eksekutor. Dia melakukan 400 kali di wilayah hukum Polresta Tangerang," ucap Kapolresta Tangerang, Kombespol Sigit Dany Setiyono. Jumat, 21 Juli 2023.
Baca juga: Dibuka Tahun Ini, Simak Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2023
Sigit menjelaskan, dari hasil penyelidikan, MA ternyata kekasihnya M. Mereka ditangkap dikediamannya. Saat itu, MA juga tertangkap tangan sedang menggunakan sabu.
Sementara M sedang menikmati uang hasil kejahatan dengan dibelanjakan barang seperti cincin emas dan barang lainnya.
"Jadi modusnya dari mereka ini mengganjal tempat masuk kartu ATM menggunakan tusuk gigi yang sudah dimodifikasi," kata Sigit.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, dalam melancarkan aksinya MA, ES dan YS berpura-pura membantu korban yang kartunya tersangkut.
Kemudian, menukar kartu ATM korban dengan kartu lain sambil melihat PIN ATM korban. Setelah itu pelaku langsung bergegas pergi ke lokasi ATM lain untuk menguras saldo rekening korban sebelum diblokir.
Kepada penyidik, pelaku juga mengaku mendapatkan kartu-kartu ATM lain dari pelaku AO dan E. Dimana keduanya bekerja sebagai pencopet menjual kartu-kartu tersebut kepada MA.
"Ada tiga laporan polisi yang diterima oleh kita. MA berhasil menguras ATM korbannya sebesar kurang lebihRp285 juta," kata dia.
Baca juga: Rumah di Solear Tangerang Ludes Terbakar Gegara Korsleting Listrik, Kerugian Capai Rp500 Juta
Uang Hasil kejahatan yang didapat MA tersebut digunakan untuk membeli sabu, keperluan sehari-hari dan membiayai sang kekasih M.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MA, ES (DPO) dan YS (DPO) dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Sementara M, E dan AO diganjar Pasal 480 ke 2e KUHP Junto pasal 56 ke 2e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," papar Arief.