Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa
Senin, 18 Mei 2026 | 11:09
Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
TANGERANGNEWS.com-Dua pelaku komplotan curanmor yang telah beraksi belasan kali di berbagai wilayah di Kota dan Kabupaten Tangerang akhirnya tertangkap Unit Reskrim Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang.
Kedua pelaku berinisial FD dan A ditangkap usai mencuri motor warga Kampung Suka Damai, Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Senin, 17 Juli 2023.
Mereka mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi B-6467-GLG yang diparkir di teras rumah.
Saat tahu motornya telah dicuri, korban langsung mencarinya dengan mengelilingi Kampung Suka Damai.
"Tidak jauh dari kediamannya, korban melihat seorang pria tengah berusaha menghidupkan sebuah sepeda motor yang ternyata miliknya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Melalui Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Jana, Jumat, 28 Juli 2023.
Baca juga: 6 Gangster Bersajam Rampas Motor di Sindang Jaya Tangerang, 2 Ditangkap
Korban pun langsung menghubungi Polsek Teluknaga dan melaporkan peristiwa yang dialaminya. Mendapati laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Teluknaga bergegas ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menangkap FD.
"Pelaku berinisial FD berhasil ditangkap. Tersangka mengaku telah berulang kali melakukan aksi kriminalnya bersama temannya berinisial A, yang langsung dilakukan pengejaran," katanya.
Setelah mendapati lokasi A, Polsek Teluknaga pun berkoordinasi dengan jajaran Polsek Pakuhaji, untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku kedua tersebut.
"Dari hasil interogasi, para pelaku sudah beraksi sebanyak 16 kali di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dan Neglasari, Kota Tangerang, sejak Januari 2023," kata Jana.
Baca juga: 916 Guru PPPK di Tangsel Dilantik, Benyamin: Harus Berkontribusi
Para pelaku menjual hasil curiannya melalui aplikasi sosial media Facebook dengan membuat akun khusus.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti seperti dua unit sepeda motor, satu unit telepon selular, hingga mata kunci yang digunakan selama menjalankan aksinya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman pidananya 5 tahun hukuman penjara," tukas Jana.
Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
TODAY TAGSektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.
Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews