TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 137 berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) Kabupaten Tangerang tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi (vermin) perbaikan dalam tahapan pencalonan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu pada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang Shandy Akbar Kelana mengatakan, pihaknya menemukan ratusan berkas diduga tidak memenuhi syarat (TMS).
Padahal, KPU sudah melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan dari tanggal 10 Juli sampai dengan 31 Juli 2023.
Verifikasi administrasi perbaikan dilakukan terhadap 18 partai politik, dengan jumlah bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang sebanyak 915 orang.
“Proses verifikasi berkas perbaikan untuk pencalegan masih berlangsung hingga 6 Agustus 2023. Namun, dari data terebut, ditemukan 778 bacaleg memenuhi syarat (MS) dan 137 bacaleg tidak memenuhi syarat," kata Shandy, Jumat, 4 Agustus 2023.
Menurut Shandy, ke-137 bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu disebabkan dokumen tidak sesuai ketentuan.
"Seperti dokumen yang tidak diupload, dokumen bukan atas nama yang besangkutan dan lain-lain," ujarnya.
Ia memastikan proses pencermatan berkas bacaleg bakal selesai tepat waktu. Saat ini, hanya kurang sedikit lagi berkas yang masih harus diverifikasi.
Sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS), hasil verifikasi perbaikan akan dikoordinasikan dengan parpol untuk pencermatan.
"Rencana penetapan akan DCS dilaksanakan antara 12-18 Agustus 2023. Kami optimis penetapan di Kabupaten Tangerang bisa selesai tepat waktu," pungkas Shandy.