TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Sektor (Polsek) Panongan, Polresta Tangerang telah mengungkap sebanyak 12 kasus kriminal dalam periode Januari hingga Juli tahun 2023.
Kasus tersebut mulai dari pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan (curat) smartphone dan tas. Lalu, pencurian di mesin ATM dan pencurian burung.
"Jadi ada 12 kasus sepanjang tahun 2023 ini, kasusnya bermacam-macam," ucap Kapolsek Panongan Iptu Hotma Manurung kepada Tangerangnews.com, Jumat, 4 Agustus 2023.
Hotma mengatakan, kasus tersebut juga sudah ada yang memasuki tahap P21 (lengkap) untuk segera disidang di pengadilan dan ada kasus yang berujung Restorative Justice (RJ).
"Ada yang P21, ada juga yang penyelesaian RJ," katanya.
Kasus yang telah sampai P21 berjumlah delapan. Kasus tersebut pun bermacam-macam, namun yang paling banyak adalah kasus pencurian dengan pemberatan.
"Pasalnya itu 363 KUHPidana 5 kasus, pasal 365 KUHPidana 2 kasus, dan pasal 362 KUHPidana 2 kasus," pungkasnya.