TANGERANGNEWS.com-Sekelompok massa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) cabang Tangerang, menggelar aksi demonstrasi di TPA Rawa Kucing, Kota Tangerang, Selasa, 22 Agustus 2023.
Aksi tersebut merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya yang digelar di halaman gedung Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang.
Koordinator aksi Yanto mengatakan, SEMMI memasang kain hitam di plang nama TPA Rawa Kucing sebagai simbolis bahwa tempat tersebut sudah tidak bisa menampung sampah masyarakat Kota Tangerang.
"Kami menganggap Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang tidak mampu menjalankan tugas dan kewajibannya mengurangi, mengatasi, dan mengelola permasalahan sampah," ujarnya.
Baca juga: 2 Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Kemiri Tangerang, Polisi Amankan 250 Lembar Pecahan Rp100 Ribu
Ia pun memperingatkan DLHK Kota Tangerang agar segera memikirkan solusi penampungan sampah di TPA Rawa Kucing yang sudah overload.
Menurutnya, dari hasil kajian SEMMI diperkirakan puncak overload terjadi pada Desember 2023 mendatang.
Untuk diketahui, menurut kajian daya tampung TPA Rawa Kucing yang dibuat berdasarkan pada Permen LHK No 10 tahun 2017, disimpulkan bahwa akan ada pertumbuhan jumlah penduduk sekitar 1,948,508 jiwa.
Dari jumlah tersebut, diperkirakan timbulan sampah per orang sebanyak 0,7 kilogram per hari. Artinya, sampah di Kota Tangerang akan berada di volume 3.897.016 meter kubik, sehingga hasil ini jauh membengkak dari daya tampung TPA Rawa Kucing yang hanya 1.900.000 meter kubik.
Yanto yang juga menjabat sebagai Ketua SEMMI menilai, kondisi ini akan berpotensi menyebabkan fenomena tsunami sampah jika terus dibiarkan tanpa penanganan.
"Tsunami sampah ini akan terjadi jika TPA tidak dikelola dengan baik, jika keadaan itu terjadi maka kita sebagai masyarakat akan merasakan dampak buruk atas ketidakmampuan pemerintah dalam hal pengelolaan sampah ini," ucapnya.
Dikatakan Yanto, pengurus SEMMI melalui aksi demonstrasi sebelumnya telah memaparkan sejumlah saran dan solusi terkait permasalahan tersebut.
Di antaranya penyiapan lahan baru, percepatan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), dan efektivitas bank sampah. Namun, usulan tersebut ternyata ditolak mentah-mentah.
"Oleh karenanya, TPA bukan lagi sebagai Tempat Pembuangan Akhir Sampah melainkan menjadi Tempat Pembuangan Uang Rakyat," ungkapnya.
Terdapat tiga tuntutan yang diminta oleh SEMMI terhadap DLHK Kota Tangerang. Di antaranya menyelesaikan permasalahan daya tampung sampah yang Overload di Kota Tangerang sebelum tahun 2023.
Menuntut Pemkot Tangerang untuk mengevaluasi kinerja DLHK, serta menuntut Wali Kota Tangerang untuk memecat Kepala DLHK beserta jajaran yang tidak mampu bekerja dengan baik dan kompeten.
Yanto menyebut tak segan akan melakukan aksi lanjutan jika tuntutannya tak kunjung dipenuhi oleh Pemkot Tangerang.
"Kami mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama untuk mengawasi kinerja dari Pemerintah Kota Tangerang dalam mengelola sampah" pungkasnya.