TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang belum akan menerapkan ketentuan Work From Home (WFH), bagi 50 persen aparatur sipil negara (ASN)
Hal ini menyusul adanya adanya kebijakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 2/2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.
"Soal instruksi Mendagri yang WFH 50 persen masih kita kaji lagi, karena kita masih mengecek dulu kualitas udara yang kemungkinan punya kualitas udara buruk," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskanda, Minggu 27 Agustus 2023.
Ia menyebut sejumlah daerah yang kemungkinan memiliki kualitas udara buruk di Kabupaten Tangerang, yakni berada di Kecamatan Cisauk, Kelapa Dua, Pasar Kemis, Rajeg dan Teluk Naga.
"Wilayah dengan kualitas udara buruk itu belum kita pasang indikator udara. Nanti, apabila memang kualitasnya buruk maka akan kita terapkan WFH itu, saat ini belum," ujarnya.
Bila kualitas udara buruk, menurut Zaki bukan hanya diakibatkan oleh aktivitas pembakaran sampah, namun lebih besar karena emisi dari kendaraan roda dua.
Karena itu upayanya bukan hanya WFH, tapi juga seperti penanaman mangrove di pesisir pantai Kabupaten Tangerang yang kerap dilakukan.
"Emisi kendaraan roda dua ini juga besar dan cukup banyak mempengaruhi kualitas udara. Jadi, beragam upaya pun kita lakukan untuk memperbaikinya, bukan hanya WFH ," ungkapnya.